LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian pada setiap kali pelaksanan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan di laksanakan secara serentak di Tahun 2024 mendatang, persoalan netralitas ASN kerap menjadi sorotan, sebab ASN dituntut untuk wajib netral dan bebas dari intervensi politik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili kepada awak media pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Menurutnya, asas netralitas adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Terkait dengan hal tersëbut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili mengingatkan kepada Para ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk tidak terlibat pada kegiatan-kegiatan politik praktis dan menghindari seruan atau ajakan berupa pernyataan-pernyataan yang patut diduga melanggar Netralitas ASN.
Kalaupun ingin melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada politik praktis dan/atau ingin mengkampanyekan diri sebagai calon, alangkah baiknya untuk melepaskan jabatannya sebagai ASN.
Berharap pada Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti, ASN benar-benar bertugas dan fokus melaksanakan fungsi pelayanannya terhadap publik. Bukan menggiring masyarakat pada kepentingan-kepentingan kelompok tertentu.
(Press Rilish Humas Bawaslu Kabgor)