LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Limboto, dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pemilihan dengan Perkara Tindak Pidana Pemilihan atas nama Terdakwa Oknum Kepala Desa yang berinisial “OK”.
Terdakwa didakwa pada Dakwaan tersebut melanggar ketentuan Pasal 188 Jo pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020.
Pada agenda persidangan tersebut yaitu pembacaan Dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan 8 orang saksi dan dilanjutkan dengan Pembacaan Keterangan Saksi Ahli dan dilanjutkan dengan Proses Penuntutuan oleh Jaksa Penuntut.
Perkara Tindak Pidana Pemilihan tersebut, akan rencananya akan diputuskan pada senin depan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Hakim usai penuntutan oleh Jaksa Penuntut pada Jum’at 10 Januari 2024.
#HumasBawasluKabgor