Rabu, 23 September 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Digelar di PN Gorontalo

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara
0
Sidang Perdana Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Digelar di PN Gorontalo
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORUT)- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun 2020 digelar di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (19/3/2025).

Sidang ini menjerat mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, sebagai terdakwa.

Perkara ini teregister dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa yang hadir mengenakan peci hitam serta kemeja putih.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa pada tahun 2020, Yamin Sahmin Lihawa yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.003.743.288,74.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima dakwaan dari JPU dan tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 9 April 2025.

JPU Brilliantika Sandi Ragasiwi dalam keterangannya kepada media menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

“Kami berharap peran serta masyarakat dan media dalam mengawal jalannya persidangan guna memastikan kepastian hukum dan keadilan,” tukasnya. (Arb)

Tags: Kejari Gorut
Previous Post

Kejari Kabupaten Gorontalo Gelar Pasar Murah Bersubsidi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Next Post

Kejari Kabgor Beraksi : Peduli Rakyat, Stabilkan Ekonomi

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Kejari Kabgor Beraksi : Peduli Rakyat, Stabilkan Ekonomi

Kejari Kabgor Beraksi : Peduli Rakyat, Stabilkan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet
Daerah

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

by REDAKSI
September 19, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Semangat baru mewarnai perjalanan organisasi Hulondalo Badilers Gameenskap (HBG) Gorontalo setelah kepengurusan periode 2026–2030 resmi...

Read more
Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

September 16, 2026
“Modus Cantik” Ala Direktur Rumah Sakit Skala Besar di Gorontalo

“Modus Cantik” Ala Direktur Rumah Sakit Skala Besar di Gorontalo

September 15, 2026
JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

JPU Kejari Samosir Hadirkan Tiga Ahli dalam Sidang Dugaan Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

September 15, 2026
Yosar Kembali Disorot, Andi Taufik : Antara Gerakan Rakyat dan Tudingan Propaganda

Dugaan Ada Aktor Di Balik Layar, Andi Taufik: PETI Popayato akan Jadi Ladang Pemerasan Berkedok Hukum

September 15, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

Pengurus Baru HBG Gorontalo Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Atlet

September 19, 2026
Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

Dugaan Skandal Etik Direktur RSUD Ainun Habibie, AMPG : Jika Terbukti, Copot

September 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In