LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menunjukkan pendekatan humanis dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang tersangka berstatus pelajar.
Perkara tersebut merupakan limpahan dari pihak kepolisian atas laporan dugaan pencurian. Pada tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, diketahui salah satu tersangka sempat diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui bidang Pidana Umum (Pidum) tetap memberikan perhatian terhadap hak pendidikan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muh. Faisal, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan masa depan tersangka yang berstatus pelajar yang berhadapan dengan perkara hukum.
“Kami tidak hanya melihat dari sisi pidananya, tetapi juga memikirkan masa depan tersangka tersebut. Karena yang bersangkutan masih berstatus pelajar, maka kami memfasilitasi agar tetap bisa mengikuti ujian nasional,” ujar Muh. Faisal. Rabu, (08/04/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses pelaksanaan ujian nasional tersebut dikoordinasikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, mulai dari pengurusan pihak sekolah dan pihak lapas hingga pelaksanaan ujian tersebut.
“Ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkas Faisal. (***)








