LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Ada kalanya sebuah persoalan birokrasi tidak lagi sekadar berbicara tentang prosedur, melainkan tentang arah dan integritas tata kelola itu sendiri. Polemik pengangkatan kepala Puskesmas di Kabupaten Gorontalo menjadi cermin bagaimana keputusan administratif dapat berkembang menjadi isu yang lebih mendasar, antara kepatuhan pada sistem merit dan kuatnya kultur komando dalam praktik birokrasi.
Apa yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, sesungguhnya menyoroti persoalan yang sangat prinsipil. Ketika rekomendasi Badan Kepegawaian Negara telah secara tegas memilah kandidat yang memenuhi dan belum memenuhi syarat, maka ruang untuk menafsirkan ulang seharusnya menjadi terbatas. Rekomendasi tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan penegas standar dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas jabatan publik.
Namun dinamika yang berkembang justru memperlihatkan kompleksitas lain. Penunjukan sejumlah pejabat yang belum memenuhi kriteria sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menghadirkan dilema antara kebutuhan pragmatis dan kepatuhan normatif. Di satu sisi, keberlangsungan layanan harus dijaga. Di sisi lain, konsistensi terhadap aturan tidak boleh dikompromikan.
Yang menjadi sorotan lebih jauh adalah munculnya kesan bahwa Dinas Kesehatan dan BKPSDM justru saling melempar tanggung jawab. Alih-alih menghadirkan satu sikap institusional yang solid, kedua pihak terlihat berjalan dalam narasi masing-masing. Situasi ini bukan hanya memperkeruh proses pengambilan keputusan, tetapi juga memperlihatkan lemahnya koordinasi dalam isu yang seharusnya ditangani secara kolektif dan terintegrasi.
Dalam ruang seperti itu, pernyataan “ini perintah pimpinan” yang disampaikan dari lingkup internal menjadi semakin problematik. Kalimat tersebut seakan menutup ruang diskursus rasional dan menggeser fokus dari sistem kepada figur. Ia merefleksikan bagaimana keputusan bisa lebih dipengaruhi oleh garis komando ketimbang pertimbangan objektif berbasis kompetensi.
Padahal, arah pembenahan birokrasi yang terus didorong oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menempatkan meritokrasi sebagai fondasi utama. Kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja semestinya menjadi dasar yang tidak tergantikan dalam setiap proses pengisian jabatan.
Ketidakpastian pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) semakin memperpanjang situasi yang sudah abu-abu. Status Plt yang seharusnya bersifat sementara berisiko menjadi berkepanjangan tanpa kepastian. Dalam konteks pelayanan kesehatan dasar, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut kualitas layanan yang langsung dirasakan masyarakat.
Langkah DPRD untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Tim Penilai Kinerja menjadi penting, bukan hanya sebagai forum klarifikasi, tetapi sebagai ruang untuk menata ulang konsistensi kebijakan. Momentum ini semestinya dimanfaatkan untuk menyatukan persepsi antarorganisasi, bukan justru mempertegas sekat-sekat kewenangan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak berhenti pada siapa yang diangkat atau tidak. Ia menyentuh hal yang lebih mendasar, bagaimana birokrasi memaknai aturan, menjalankan koordinasi, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Jika saling lempar tanggung jawab terus menjadi pola, dan setiap kebijakan dapat diringkas menjadi “perintah pimpinan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi itu sendiri. (Arb)








