LENSA.TODAY, -(JAKARTA)- Perang melawan korupsi tidak hanya membutuhkan keberanian, ketegasan, dan ketajaman hukum. Di era digital yang serba terbuka, aparat penegak hukum juga dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, menjelaskan setiap proses hukum secara utuh, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Kesadaran itulah yang mendorong Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum (Public Speaking and Leadership Competency Enhancement) di Jakarta, 11–12 Juni 2026.
Forum nasional tersebut mempertemukan para Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia. Salah satu yang hadir adalah Dr. Abvianto Syaifulloh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, yang selama ini dikenal aktif mengawal berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Bagi Dr. Abvianto, kegiatan tersebut bukan sekadar pelatihan berbicara di depan publik. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas bagi para jaksa yang berada di garis depan pemberantasan korupsi di daerah.
“Penegakan hukum hari ini tidak cukup hanya dilakukan di ruang penyidikan dan ruang sidang. Kita juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sedang dikerjakan Kejaksaan, mengapa sebuah perkara ditangani, dan bagaimana proses hukum berjalan. Di sinilah pentingnya kemampuan komunikasi publik,” ujar Dr. Abvianto.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penegakan hukum. Karena itu, setiap jaksa harus mampu menjadi wajah institusi yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah cara masyarakat menerima dan menilai informasi. Arus informasi yang bergerak sangat cepat membuat institusi penegak hukum harus semakin adaptif, termasuk dalam membangun komunikasi yang efektif kepada publik.
Pesan tersebut mendapat perhatian serius dari Dr. Abvianto. Ia menilai bahwa tantangan pemberantasan korupsi ke depan tidak hanya terletak pada kemampuan membongkar kejahatan, tetapi juga bagaimana membangun pemahaman publik terhadap kerja-kerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Sebagai jaksa yang mengemban amanah di bidang tindak pidana khusus, Dr. Abvianto menegaskan bahwa peningkatan kompetensi merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Dinamika kejahatan korupsi yang terus berkembang menuntut aparat penegak hukum untuk terus belajar, beradaptasi, dan memperkaya wawasan keilmuan.
“Seorang jaksa tidak boleh berhenti belajar. Pengetahuan hukum harus terus diperbarui, kemampuan analisis harus terus diasah, dan komunikasi publik juga harus terus ditingkatkan. Sebab masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara bekerja dalam memberantas korupsi,” tegas doktor ilmu hukum tersebut.
Ia juga meneguhkan komitmen jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk terus berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berintegritas.
“Kita jajaran Pidsus merupakan garda terdepan di daerah dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, peningkatan kapasitas seperti ini menjadi bekal yang sangat penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Kehadiran Dr. Abvianto Syaifulloh dalam forum nasional tersebut menjadi cerminan komitmen Kejaksaan untuk terus melahirkan aparatur yang tidak hanya kuat dalam aspek hukum, tetapi juga mampu membangun jembatan komunikasi dengan masyarakat.
Sebab di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan juga dari seberapa besar kepercayaan publik yang berhasil dijaga. Dan di situlah, komunikasi yang baik menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan panjang menegakkan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (Arb)







