Sabtu, 18 Juli 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Susanto Kadir : Bupati & Ketua MSG Harus ikut Bertanggungjawab

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Susanto Kadir : Bupati & Ketua MSG Harus ikut Bertanggungjawab
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020 yang ditangani oleh Penyidik Polda Gorontalo mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.

Bagaimana tidak, polemik dana hibah Koni Kabgor membuat Wakil Ketua DPR dan Bupati Kabgor saling berbalas pantun, bahkan Bupati mengatakan oknum anggota DPR tersebut menyebar fitnah atau hoax.

Press Conference Penetapan Tersangka IPH alias Helmi Oleh Polda Gorontalo

Kepada Lensa.today, Susanto Kadir menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo IPH alias Helmi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Gorontalo membuat polemik tersebut terang menderang dimata masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Lanjut Susanto, ditinjau dari aspek hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai penyertaan tindak pidana itu diatur dalam beberapa pasal, baik Pasal 55, 56, 57, 58, 59, sampai dengan Pasal 62 mengenai penyertaan dalam tidak pidana.

“Kalau saya membaca berita itu saya lihat ini menerapkan pasal 55 ayat 1. Nah pasal ini menyangkut tentang siapa melakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, kata Susanto

“Tapi ini masih belum lengkap, mestinya penyidik juga menerapkan Pasal 56 ayat 1 atau ayat dua,” sambung Susanto. Kamis (11/8/2022).

Selanjutnya terkait dengan proses pencairan anggaran lanjut Susanto, dari informasi yang dia dapat, bahwa oleh DPRD itu hanya disetujui atau diusulkan oleh pemerintah daerah di awal itu sebesar Rp. 1 miliar lalu tiba-tiba menjadi Rp. 1,5 miliar.

“Makanya Pak Roman Nasaru itu bilang hibah siluman. Uang yang Rp. 500 juta itu dari mana? Berarti ada peran dari pihak pemerintah daerah di sini”, ungkap Susanto

“Maka dipakailah disitu Pasal 55 ayat 1. Yang melakukan itu kan si Pak Helmy, tapi yang pegang ini kan Pemda, dalam hal ini bidang keuangan atau bidang anggaran. Berarti yang melakukan ini bukan cuma Pak Helmy saja. Tapi dugaan saya dari Pemda. Saya yakin sekali oknum di Pemda juga terlibat di sini,” tegas Susanto.

Termasuk kata Susanto, siapa yang memerintahkan hal tersebut?

“Apa iya hanya si Helmy saja? Pak Helmy ini kan hanya yang menerima hibah, lalu yang memberi hibahnya siapa? Pasti Pemda. Berarti dugaan saya ada yang menyuruh untuk melakukan”, imbuh Susanto

Olehnya, Penyidik harus lebih jelih lagi untum melakukan pengembangan kasus ini, apakah Bupatinya, kepala dinas atau kepala keuangan, atau ASN lainnya termasuk yang memerintahkan penambahan dana hibah yang semestinya 1 Milyar menjadi 1.5 Milyar.

“Dugaan saya menyuruh ini pasti yang punya power, makanya LBH Limboto mendorong agar penyidik jangan hanya berhenti di Pasal 55 saja akan tetapi pakai juga Pasal 56, dimana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,” ungkap Susanto.

Dirinya menegaskan kembali, bahwa penerapan Pasal 56 itu penting untuk dipertimbangkan penyidik, lantaran dirinya menduga ada yang membantu perbuatan dari tersangka IPH alias Helmy.

Selain itu, susanto juga menyayangkan terkait dugaan penggunaan dana hibah tersebut oleh pihak Musisi Seniman Gorontalo (MSG), padahal MSG bukanlah organisasi yang berada dibawah naungan Koni Kabupaten Gorontalo, melainkan organisasi tersebut hanya perhimpunan para musisi.

“Sungguh sangat disayangkan, anggaran ratusan juta yang semestinya membiayai kegiatan keolahragaan, akan tetapi diduga hanya membiayai kegiatan MSG yang notabene oraganisasi tersebut bukanlah bagian dari Koni Kabupaten Gorontalo”, jelas Susanto.

Nah, dengan adanya dugaan aliran dana teserbut, diharapkan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua MSG yang diduga telah menikmati dana hibah Koni Kabupaten Gorontalo.

“Penyidik harus melakukan pemanggilan terhadap Ketua MSG, karena dana yang diduga mengalir ke MSG ratusan juta rupiah, dan ketika terdapat kejanggalan diharapkan kepada penyidik untuk segera menetapkan tersangka lainnya termasuk ketua Musisi Seniman Gorontalo yang diduga dijabat oleh Salah satu Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Gorontalo”, tandas tandas Direktur LBH Limboto. (Arb)

Tags: Bupati KabgorDanah Hibah Koni KabgorDugaan KorupsiLBH LimbotoMSGPolda Gorontalo
Previous Post

Pelanggan Perumda Tirta Limutu Kecewa Dengan Adanya Sistem Pelayanan Yang Hanya Mengandalkan Janji

Next Post

Direktorat Binmas Polda Gorontalo Gelar WorkShop Bersama Komunitas Masyarakat Pohuwato

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Direktorat Binmas Polda Gorontalo Gelar WorkShop Bersama Komunitas Masyarakat Pohuwato

Direktorat Binmas Polda Gorontalo Gelar WorkShop Bersama Komunitas Masyarakat Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pendaftaran Bintara dan Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Nasional

Pendaftaran Bintara dan Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

by REDAKSI
Juli 16, 2026
0

LENSA.TODAY, (NASIONAL)- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa...

Read more
Kejari Gorontalo Utara Dalami Kerugian Negara Perkara BKAD, Pernyataan Angka Rp4,3 Miliar Dipertanyakan

Kejari Gorontalo Utara Dalami Kerugian Negara Perkara BKAD, Pernyataan Angka Rp4,3 Miliar Dipertanyakan

Juli 16, 2026
Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran

Suara Kritis Harus Dilindungi, Ais Rahmola : Ancaman Tak Boleh Bungkam Kebenaran

Juli 12, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Juli 9, 2026
Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Juli 8, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Pendaftaran Bintara dan Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran Bintara dan Tamtama PK TNI AD Gelombang III TA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Juli 16, 2026
Kejari Gorontalo Utara Dalami Kerugian Negara Perkara BKAD, Pernyataan Angka Rp4,3 Miliar Dipertanyakan

Kejari Gorontalo Utara Dalami Kerugian Negara Perkara BKAD, Pernyataan Angka Rp4,3 Miliar Dipertanyakan

Juli 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In