Sabtu, 31 Januari 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara BUMD PT. GGG, Kejari Kabgor Tetapkan AP Dan SK Sebagai Tersangka

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik, Ragam, Uncategorized
0
Perkara BUMD PT. GGG, Kejari Kabgor Tetapkan AP Dan SK Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya telah menetapkan tersangka pada Kasus Korupsi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 897.514.518,00. (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah). Senin, (06/03/2023).

Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontali adalah SK dan AP yang masing-masing sebagai Direktur dan Direktur Utama BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).

Kepada Sejumlah Media, Kejari Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

” Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea / adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Armen.

” Selain PP 54 tahun 2017, para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” sambung Armen.

” Dengan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan, dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu sebesar Rp. 897.514.518,00.,” jelas Kajari Kabgor.

” Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik ataupun ditunjuk oleh tersangka itu sendiri, kedua tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” urai Armen.

” Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkas Armen Wijaya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. (Arb)

Tags: Dugaan Kasus Korupsi BUMDKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Game of Thrones spending just as long making fewer episodes

Next Post

One Village One Destination, Tingkatkan PAD Gorontalo Utara di Sektor Pariwisata

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
One Village One Destination, Tingkatkan PAD Gorontalo Utara di Sektor Pariwisata

One Village One Destination, Tingkatkan PAD Gorontalo Utara di Sektor Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo
Daerah

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

by Lensa Today
Januari 30, 2026
0

LENSA.TODAY., (GORUT) - Kuliah Kerja Sosial Tematik (KKS-T) Tahun Akademik 2025/2026 yang dilaksanakan oleh mahasiswa Institut...

Read more
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Kajari Gorontalo Utara Resmi Diterima Secara Adat “Mopotilolo”.

Januari 29, 2026
Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Dr. Marten Bunga : Polri Harus Tetap Berada dalam Koridor Konstitusi

Januari 28, 2026
Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Bupati Gorontalo Utara Sejalan dengan DPR RI, Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden

Januari 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Dukung Program “Mopomulo” di Desa Bulalo

Januari 30, 2026
Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Kepala Kejati Gorontalo Riyono Resmikan Rumah Dinas Pejabat Kejari Gorontalo Utara

Januari 29, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In