LENSA.TODAY, (NASIONAL) – Dalam rentan waktu yang cukup lama, akhirnya oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato, Zubair S Mooduto yang diduga terlibat dalam investasi bodong akan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada esok hari.
Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (30/5/2022).
Dapat di ketahui ZM, alias Zubair Mooduto di laporkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, dan empat Anggota Lainnya, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, dan Ahmad Abdullah, karena telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.
Selain anggota Bawaslu, Zubair juga merangkap sebagai komisioner dan di laporkan karena lama tidak menampakan dirinya, atau di nilai sering bolos dan lalai menjalankan tugas dan kewajiban.
Dalam persidangan tersebut akan di pimpin langsung oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Povinsi Gorontalo. Yang mana Anggota Bawaslu Pohuwato, Zubair S. Mooduto, sebagai terdakwa dalam pemeriksaan yang dihadiri langsung oleh para pengadu dan teradu serta saksi-saksi.
Hal tersebut, di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 31 Ayat 1 dan 2 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelengara Pemilihan Umum.
Dalam keterangannya Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, pihaknya telah memanggil semua pihak secara patut. Lima hari sebelum waktu pemeriksaan di gelar.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan” ucapnya
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” terang Yudia minggu (29/05/2022).
Dirinya menuturkan, bahwa dalam persidangan kode etik DKPP tersebut di gelar secara Terbuka dan bersifat umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan atau pemeriksaan dengan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tandasnya. (Arb)