LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang sebesar Rp. 2.200.000.000.00., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah dipertanyakan oleh Aktivis Gorontalo Budiyanto Biya. Selasa, (16/08/2022).
Menurutnya, begitu banyak saksi-saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akan tetapi sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka bahkan diduga hal tersebut sengaja di diamkan.
Kepada Lensa.today, Budiyanto Biya menjelaskan bahwa sebagaimana penyampaian Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam pemberitaan sebelumnya tertanggal 17 Juni 2022, Kepala Kejaksaan menekankan bahwa terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh direksi BUMD PT.GGG.
“Sebagamana hasil permintaan keterangan tahapan penyelidikan, tim penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Direksi BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp. 2.200.000.000., (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.” kutip Budi Pernyataan Kejari Kabgor .
“Nah, semestinya saat ini pihak kejaksaan sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut”, lanjut Budi.
Selain itu, Budi juga menguraikan bahwa pada dugaan kasus BUMD PT.GGG sangatlah muda untuk menetapkan tersangkanya.
“Anologinya begini, Pemda Kabgor memberikan dana hibah untuk penyertaan modal Rp. 2.2 miliar, dana tersebut diduga sudah habis. yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang mengelola dana hibah tersebut? jelas yang mengelola adalah pengurus BUMD, berarti jelas siapa yang melakukan tindakan dugaan korupsinya”, jelas Budi
“Alurnya jelas, masa pihak kejaksaan sulit untuk menetapkan tersangka? jika alasannya menunggu hasil audit, apakah orang yang diduga mencuri dirumahnya sendiri ngak bisa ditangkap oleh pihak penyidik Kejaksaan?”, sambung Budi.
Disamping itu, Budi menegaskan bahwa begitu lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada kasus tersebut, kami menduga hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai upaya yang dilakukan oleh oknum pejabat Kabupaten Gorontalo dalam pelemahan penanganan dugaan kasus BUMD PT. GGG.
“Jika benar dugaan kami, maka dalam jangka waktu dekat ini kami akan menyurati Kejaksaan Agung terkait dengan lambatnya penanganan dugaan korupsi khususnya di Kabupaten Gorontalo serta dalam jangka waktu dekat ini kami akan menggelar aksi damai yang ketiga kalinya dalam rangka mendorong percepatan penetapan dan penahanan tersangka pada dugaan kasus korupsi BUMD PT. GGG”, tegas Budi.
Mengutip apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung bahwa praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi Negara,
“Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan,” kutip Budi.
“Bahkan Jaksa Agung mengharapkan kepada seluruh kepada kejari dan kejati juga diminta meningkatkan kinerja karena evaluasi akan selalu dilakukan setiap akhir tahun”, imbuh Budi
Olehnya, kami berharap jangan ada negosiasi-negosiasi yang terjadi diluar penyidikan, karena hal tersebut akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi. Jangan sampai dugaan kasus korupsi BUMD PT.GGG akan senasib dengan dugaan kasus-kasus besar lainnya yang diduga sengaja didiamkan begitu saja oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
“Kami berharap, pihak kejaksaan dibawah kepemimpinan Armen Wijaya memang benar-benar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT.GGG, jangan sampai kasus tersebut akan didiamkan begitu saja”, harap Budi
Terakhir Budi menegaskan “Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo komitmen memberantas kasus korupsi, maka kami berada dibarisan paling depan untuk mendukung Kejaksaan menyelamatkan uang Negara, akan tetapi jika Kejaksaan main-main dalam memberantas kasus korupsi, maka kami juga menjadi garda terdepan untuk mengusir Kepala Kejaksaan dari Kabupaten Gorontalo”, pungkas Budiyanto Biya. (Arb)