LENSA.TODAY, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Ketua Panitia Kabupaten Pohuwato juga sekaligus merangkap sebagai Asisten I Pemerintahan dan Kesra Araman Mohamad Menegaskan, kepala desa yang telah terpilih pada perhelatan pilkades dilarang melakukan pergantian struktur Pemerintahan Desa. Yang tidak di dasarkan pada peraturan yang berlaku.
Hal itu di sampaikan langsung Oleh Ketua Panitia Kabupaten Pohuwato Arman Mohamad, kepada awak media usai mendampingi Bupati Pohuwato dalam pengukuhan Paskibraka, bertempat di Kecamatan Popayato, Selasa (16/08/2022).
“Jika ada kepala desa yang melakukan hal yang demikian, kami selaku pemerintah kabupaten Pohuwato dengan tegas akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan berdasarkan jenis pelanggarannya,”tegas Arman.
Penegasan tersebut kata Araman Mohamad, sesuai aturan Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan di dukung dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Penegasan kami lakukan demikian karena akan mempengaruhi jalannya pemerintahan Desa yang ada di wilayah mereka masing-masing,”ujar Arman
Lanjut arman, sebab agenda pertama kepala desa terpilih akan menyusun RPJMDes sebagai landasan pemerintahan selama 6 tahun, dan penyusunan RPJMDes ini membutuhkan aparatur Desa yang telah berpengalan dan di bakali oleh pengetahuan pemerintahan desa.
“Dan hal itu tidak dapat dilakukan oleh aparat desa yang masih baru, jika secara terpaksa melakukan perombakan harus melalui kajian dan konsultasi secara berjenjang,”tandas Arman. (Mhd)