LENSA.TODAY, GORONTALO – Sidang Prapid kasus SP3 puluhan kilo gram emas antara APRI Gorontalo Vs Polres Gorontalo terus bergulir di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (10/09/2024).
Ketua Tim Kuasa Hukum APRI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH CPCLE menjelaskan bahwa sidang tertanggal 9 September kemarin terkait pembacaan kesimpulan, pihaknya masih optimis terhadap perkara tersebut.
” Kami masih optimistis terhadap perkara Praperadilan kali ini, karena banyak pertimbangan-pertimbangan yang harusnya dilihat oleh Hakim tunggal Praperadilan, terutama kepada termohon dalam agenda jawabannya sudah menguraikan seluruh proses sejak dari operasi tangkap tangan sampai diterbitkannya SP3.” Jelas Ronald.
Dirinya mengatakan jika termohon dalam hal ini Polres Gorontalo pada sidang kemarin tidak menggunakan haknya pada agenda duplik, parahnya lagi tidak menghadirkan saksi satu pun sampai pada saksi ahli.
” Kami masih yakin pada putusan besok Rabu 11 September, bahwa Hakim akan mengabulkan permohonan Prapid kita, dan kita akan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada lembaga peradilan ini.” Tegasnya.
Masih kata Ronald, bahwa sampai pada sidang putusan besok hari, Polres Gorontalo selaku termohon tidak bisa memberikan bukti apa pun terkait apa yang menjadi objek sidang.
” Bahwa sampai agenda putusan besok, termohon tidak menghadirkan foto barang bukti berupa emas yang sudah dimintakan oleh Hakim pada pemeriksaan sebelumnya.” Tandasnya. (GB)