LENSA.TODAY. -(KABGOR)- Sejumlah Masa Aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Upomela mendatangi kantor Desa Upomela, Polres Gorontalo, Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Pantauan awak media Lensa.today, koordinator aksi (korlap) Adam Yusuf menjelaskan dalam orasinya bahwa dengan adanya fakta dan informasi terkait polemik yang berkembang ditengah masyarakat Desa Upomela mulai dari pelayanan terhadap masyarakat sampai pada dugaan penyelewengan Keuangan Desa.
Olehnya, Aliansi Masyarakat Upomela berharap, terkait segala tuntutan menjadi atensi para penegak hukum dan pemerintah daerah demi kemaslahatan masyarakat upomela.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa saat menerima masa aksi dihalaman kantor Desa Upomela menjelaskan bahwa berbagai macam tuntutan yang disampaikan masa aksi semuanya hanya menduga-duga.
“Misalnya terkait pekerjaan drainase yang semestinya 300 meter akan tetapi dikerjakan hanya 287 meter. Hal tersebut diakibatkan oleh faktor alam. Saat pekerjaan hujan deras yang mengakibatkan kerusakan dan ini bukan hanya terjadi di desa upomela akan tetapi saat itu hampir seluruh desa mengalami kerusakan pekerjaan baik jembatan ataupun drainase”, Ucap Kades Upomela
“Terkait kerusakan pekerjaan yang diakibatkan oleh alam, itu disampaikan oleh salah satu Anggota BPD Desa Upomela yang kebetulan beliau berprofesi sebagai sopir sekaligus yang mengangkut material terkait pekerjaan tersebut”, sambung Kades Upomela
“Tak hanya itu, terkait rusaknya pekerjaan drainase yang diakibatkan oleh faktor alam ini juga dilaporkan kepihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo. dengan adanya kerusakan akibat faktor alam tersebut, maka volume pekerjaan dikurangi”, ungkapnya.
Selain itu juga, terkait pekerjaan pasar Kepala Desa Upomela menjelaskan bahwa pekerjaan pasar selesai 100 persen.
“Tapi memang ad beberapa pekerjaan yang harus di selesaikan, akan tetapi ketika kami menganggarkan di tahun berikutnya, semua usulan kami tidak disetujui oleh pihak Dinas PMD”, kata Kades Upomela
Ditempat yang sama, Ketua BPD Desa Upomela menjelaskan bahwa terkait berbagai dugaan persoalan yang menjadi tuntutan masa aksi, hal tersebut merupakan temuan dari anggota BPD.
“Jadi tuntutan masa aksi ini merupakan temuan BPD, baik terkait pekerjaan Drainase, Pasar dan segala tuntutan masa aksi, keseluruhannya adalah temuan BPD”, Imbuh Ketua BPD
“Akan tetapi, saat kami duduk bersama dengan pihak pemerintah desa membahas terkait berbagai macam dugaan persoalan tersebut, kami memang menerima, tetapi ketika hal ini menjadi temuan oleh pihak penegak hukum, maka BPD tidak bertanggungjawab”, Kata Ketua BPD Upomela
Ditempat berbeda, Asisten II setda Kabupaten Gorontalo Doni Lahati ketika menerima masa aksi di depan kantor Bupati Kabupaten Gorontalo menjelaskan kepada masa aksi usai mendengarkan apa yg menjadi tuntutan, dirinya menegaskan akan membentuk tim Investigasi untuk menelusuri dugaan tersebut.
“Kami pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi terkait tuntutan dari masyarakat upomela, Insya’Allah dalam jangka waktu dekat ini tim akan turun langsung kelapangan”, terannya.
Hal yang sama juga yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wijaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Samba Sadikin, SH menyampaikan bahwa tuntutan masa aksi itu sudah kami terima terkait dugaan penyelewengan dana desa upomela dan Hal tersebut akan kami segera tindaklajuti dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran dugaan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Kami, pihak kejaksaan akan segera menindaklajuti terkait laporan masa aksi. Dalam waktu dekat ini, kami akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu aparat desa ataupun kepala desa”, singkat Kasi Intel Kejari Kabgor. (Arb)