LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Rakyat (Jamper) Provinsi Gorontalo Rommy Pakaya, SH menanggapi pernyataan Duke Arie selaku Kuasa Hukum Hamim Pou dalam perkara Bansos Bone Bolango.
Rommy Pakaya selaku Kuasa Hukum LSM JAMPER Provinsi Gorontalo pada permohonan Praperadilan Nomor 3/Pid.Praperadilan 2018/PN Gto menjelaskan bahwa Memang benar Mahkamah Agung tidak pernah menerbitkan Putusan yang menyatakan batal SP3 atas Hamim Pou. Sabtu, (09/07/2022).
“Yang benar adalah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Hamim Pou, kenapa dibatalkan, karena pada Putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi maupun Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir dalam perkara yang sama, majelis hakim agung menyatakan kedua terpidana tersebut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara”, ucap Romy
Dalam putusan praperadilan sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menolak permohonan praperadilan oleh LSM Jamper dengan pertimbangan menunggu putusan Judex Juris (Mahkamah Agung) apabila judex juris sependapat dengan judex faktie (pengadilan negeri) atau memperbaiki putusan pengadilan negeri.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9 dan 10/Pid.Sus-TPK/2016 kedua terpidana tersebut dibebaskan oleh majelis hakim, sehingga Penuntut Umum mengajukan Kasasi, dan ternyata Judex Juris membatalkan putusan pengadilan negeri tersebut dan menguhukum keduanya. Dan sampai dengan saat ini keduanya telah menjalani proses Pembinaan melalui Lembaga Pemasyarakatan”, ungkap Kuasa Hukum LSM JAMPER.
Salah satu Terpidana Yuldiawati Kadir mengajukan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menghadirkan bukti baru (novum). Akan tetapi Majelis hakim agung yang diketuai Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH justru berpendapat lain atas novum tersebut sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan Nomor : 224 PK/Pid.Sus/2018 halaman 119.
Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya novum yang diberi tanda PK-1 sampai dengan PK-9 serta kesaksian dari Saksi Jusni Bolilio, S.Sos., bukan merupakan novum yang bersifat menentukan sebab bukti-bukti tersebut tidak memberikan adanya fakta maupun keadaan baru yang mempengaruhi pertanggungjawaban Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana.
Terkait dengan adanya Putusan komisi yudisial terhadap Hakim yang memutus perkara tersebut, perlu adanya klarifikasi juga dari Pengadilan Negeri Gorontalo apakah benar Pak Erwinson Nababan dijatuhi sanksi berat karena memutus praperadila yang dimohonkan oleh kami selaku kuasa hukum Jamper saat itu.
“Kemudian juga harus diklarifikasi terbuka oleh pegadilan adalah apakah benar Putusan Komisi Yudisial tersebut juga membatalkan putusan Praperadilan yang oleh pak duke dianggap non eksekuitable”, imbuhnya.
“Perlu diketahui publik bahwa Titel eksekutorial praperadilan adalah melekat pada pasal 82 ayat 3.b KUHAP, sehingga tidak ada namanya putusan praperadilan yang non eksekutabel,” jelasnya.
“Jika menurut pak duke dgn adanya penjatuhan sanksi oleh KY kepada hakim pemutus praperadilan yang kami ajukan mengakibatkan putusan menjadi non eksekuitabel maka kami mungkin perlu belajar lagi lebih dalam berkenaan dengan penerapan pasal 82 KUHAP tersebut. Agar kedepan kami tidak menjadi sesat atau disesatkan,” terannya.
Terakhir Romy menjelaskan bahwa dirinya tidak ingin terlalu masuk pada inti materi terkait dugaan tindak pidana korusi Bantuan Sosial Bone Bulango tahun 2011-2012 yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou. pungkasnya. (Arb)
Sekedar Informasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3/Pid.Praperadilan/2018/PN.Gto sebagai Berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012.
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.