LENSA.TODAY, Gorontalo – Disela kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menerima aturan terkait perubahan NIK jadi NPWP yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Gorontalo, Suryono, S.S.T, Ak, M.M, Selasa, (27/12/2022).
Diketahui, saat ini pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“ Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” jelas Bupati Saipul.
Menurut bupati, dengan diserahkannya aturan perubahan NIK jadi NPWP maka hal ini akan dipelajari yang selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat pohuwato.
“ Ia, karena aturan ini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo maka daerah akan menindaklanjuti seperti akan menyosialisasikan kepada masyarakat pohuwato pada umumnya,” ungkap Saipul.
Dikatakan Bupati, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak,” kata Saipul.
Selanjutnya Bupati Saipul menambahkan, masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Artinya, bagi Anda yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan, tentu sudah diwajibkan untuk membayar pajak.
“ Pada intinya aturan terkait perubahan NIK jadi NPWP akan dipelajari dan disosialiasikan, sehingga masyarakat bisa paham betul terkait dengan aturan yang akan dijalankan pada 1 Januari 2024,” pungkasnya. (Mhd)