LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Drama dugaan kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas di Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo yang digagalkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo pada tahun 2023 makin menarik perhatian publik.
Pasalnya, dugaan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut diduga dimanipulasi.
Sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum APRI Gorontalo, Ronald Van Mansur Nur, SH.,MH, CPCLE didampingi rekan Afandi Polapa, SH mengungkapkan jika pihaknya telah menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk mengkoordinasikan perihal SP3 yang telah diterbitkan oleh Polres Gorontalo. Senin, (29/07/2024).
Baca juga : https://lensa.today/dugaan-kasus-penyeludupan-emas-di-sp3-deddy-herman-silahkan-digugat-itu-hak-mereka/
“Sebenarnya kami mau berkoordinasi dengan bapak Kajari Kabupaten Gorontalo, namun yang diutus menemui kami adalah Plh Kasi Pidum, kita meminta koordinasi terkait berita hangat kemarin bahwa sudah diterbitkan SP3 oleh Polres Gorontalo, nah kita meminta data itu apa sudah teregistrasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, dan informasi yang saya dapat itu tidak pernah ada, bahkan Kejaksaan masih menunggu P19 petunjuk formil, materil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Gorontalo,” Kata Ronald.
“Nah itu dikirim sekitar tanggal 5 dan 10 bulan Februari 2024, harusnya 14 hari setelah dikirimkan P19 harusnya ada perbaikan, dan jawaban dari penyidik Polres Gorontalo, namun mereka Kejaksaan dikagetkan pada bulan April sudah diterbitkan SP3,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya mengaku terkait dengan informasi kuat mengenai terbitnya SP3 sedari awal sudah diketahui oleh pihaknya.
“Jadi memang tahapan penyidikan ini patut ditelusuri ada apa dengan aparat penegak hukum yang ada di Polres Gorontalo,” Ujarnya.
Bahkan dirinya mengatakan pihak Kejaksaan mengaku kepadanya sejak awal sudah ada SPDP terkait dimulainya penyidikan di Kejari Kabupaten Gorontalo, namun sangat disayangkan Polres Gorontalo secara diam-diam menerbitkan SP3 tanpa melibatkan kembali pihak Kejaksaan.
“Jadi SP3 yang telah diterbitkan oleh penyidik Polres Gorontalo harus disampaikan kembali apa alasan demi hukum,” imbuhnya.
Parahnya lagi kata dia, bahwa dalam prosedural pengembalian barang bukti, Polres Gorontalo diduga kuat telah memanipulasi berita acara pengembalian barang bukti dengan satu unit HandPhone, bukan puluhan kilo gram emas.
“Jelas berita acara pengembalian barang bukti berupa emas, jadi Kejaksaan telah mengantongi alat bukti berupa emas, namun kenapa yang dikembalikan hanya satu buah HandPhone?,” pungkasnya.
Sementara itu media ini menghubungi Kapolres Gorontalo beserta Kasat Reskrimnya, tetap belum merespon. (***)