LENSA.TODAY, -(GORUT)- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/7/2024).
Penetapan tersebut telah dilakukan setelah Pimpinan DPRD menyimak penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara, terkait dengan Proses Pembahasan, Pandangan Fraksi serta Hasil Pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disampaikan langsung oleh Anggota Badan Anggaran, Dedy Dunggio.
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, mengatakan bahwa Badan Anggaran dan seluruh Fraksi DPRD menerima dan mengharapkan agar rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 itu, ditetapkan menjadi Perda.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 itupun ditetapkan menjadi Perda, setelah Ketua DPRD Deisy Sandra Datau, sebagai pimpinan sidang mengetuk palu usai menerima persetujuan seluruh Anggota DPRD.
Mewakili Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Gorontalo Utara, Deisy, juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam suksesnya Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.