LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo dicercar berbagai macam pertanyaan dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang dugaan tidak terbayarnya sertifikasi guru ditahun 2023.
Pantauan awak media lensa.today, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo mengaku bahwa terkait sertifikasi guru di bayar secara bertahap atau per triwulan.
Dana sertifikasi guru ditransfer oleh pihak kementrian langsung ke Kas Daerah. Itupun, informasi dana sertifikasi guru masuk ke kas daerah pada tanggal 15 desember tahun 2023, diketahui oleh pihak dinas nanti pada tanggal 19 desember 2023 berdasarkan informasi dari pihak kementrian.
Pada saat pihak dinas pendidikan melakukan penagihan untuk pembayaran sertifikasi guru di triwulan terakhir, dihari yang sama juga pihak dinas mendapat arahan dari pihak keuangan daerah bahwa yang akan ditagih oleh dinas pendidikan hanya 2 bulan, sedangkan untuk 1 bulannya belum di bayarkan.
Sebagaimana penjelasan dari kadis tersebut bahwa untuk pembayaran sertifikasi guru dari triwulan 1,2 dan 3 sebenarnya dananya sudah berada di kas daerah. Karena dana yang masuk pada tanggal 15 desember sejumlah 14 miliar. Jika dijumlahkan dengan sisa dana pembayaran triwulan 1 dan 2, maka sertifikasi guru dapat dibayarkan secara keseluruhan.
Namun faktanya, sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2023 hanya dibayarkan untuk 2 bulan, sedangkan yang 1 bulannya dibayarkan nanti pada bulan februari tahun 2024.
Bahkan, ketika ditanyakan oleh anggota pansus apakah Suandi Musa apakah hal itu melanggar atau tidak, dengan lantang kepala dinas mengatakan bahwa itu melanggar ketentuan.
Tak hanya itu, ketika anggota praksi PDIP Asni Menu mempertanyakan kepada Kepala dinas terkait pembayarakan TPG sertifikasi gurun tahun 2023 yang berjumlah kurang lebih 6,5 miliar yang sampai saat ini belum terbayarkan.
Menanggapi pertanyaan dari anggota praksi PDIP tersebut, kepala dinas pendidikan dengan lantang menjawab bahwa hal itu belum dibayarkan sampai saat ini karena tidak masuk dalam DPA atau tidak terakomodir dalam APBD induk.
Ketika ditanyakan apakah dana tersebut masih ada atau sudah tidak ada, kadis pendidikan bahasakan bahwa beliau tidak mengetahuinya.
Terakhir ketua pansus Eman Mangopa menegaskan bahwa jika seperti itu maka pembayaran TPG 2023 menyalahi ketentuan permendiknasristek. BUD gunakan DAK nonfisik untuk program DAU. (Arb)