LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo terkait pengelolaan keuangan daerah. (25/03/2024).
“Dirapat Pansus pertama kita undang dan hadirkan Ketua TAPD, yaitu Sekda Roni Sampir, tetapi Pak Sekda datang bersama rombongan atau bersama anggota TAPD yang lainya. Sehingga anggota TAPD yang lainya kita minta keluar dari ruangan rapat paripurna,” kata Eman.
Ketua Pansus juga mengatakan alasannya meminta anggota TAPD Kabupaten Gorontalo dikeluarkan yaitu pingin mendengarkan secara langsung keterangan dari Ketua TAPD.
“Kalau yang datang rombongan begitu biasanya setiap pertanyaan anggota Pansus yang ditanyakan kepada Sekda hanya dilempar kepada anggota TAPD lainya,” ungkap Aleg Eman Mangopa.
Dirinya juga mengatakan bahwa dirapat Pansus tadi banyak keterangan yang diminta kepada Sekda, terutama isu yang terakhir ini mengenai amburadulnya keuangan daerah.
“Saya tanyakan kepada pak sekda, apakah bapak setuju istilah pengelolaan keuangan daerah amburadul, jawaban dari pak sekda bahwa dia tidak setuju dan ketua TAPD itu memenuhi undangam Pansus itu tidak siap, sebab ada beberapa pertanyaan yang dilemparkan anggota Pansus tidak bisa dijawab oleh pak sekda, padahal itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Eman.
“Sangat miris sekali kalau ketua TAPD tidak tahu, bahkan lebih lucu itu ketika ditanyakan soal kebijakan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik digunakan pada program yang lain, ini Ketua TAPD tidak tahu kalau itu diputuskan di TAPD, tapi kita masih menunggu risalah dan katanya itu ada dirisalah,” lanjutnya.
Selain Ketua TAPD yang dihadirkan, Anggota Pansus juga turut menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Titianto Pauweni.
Kadis Titianto Pauweni dimintai keterangan terkait dana sertifikasi guru. Eman mengatakan bahwa di Diknas ini sangat menarik dan baru terungkap di rapat Pansus tadi.
“Pada saat deadline pembayaran sertifikasi guru itu, Diknas sudah berupaya mencari informasi terkait apakah sertifikasi guru – guru ini bisa terbayarakan tidak ?,. Pak Kadis itu ketika meminta informasi ke TAPD terutama kepada Badan Keuangan, tetapi tidak diberi informasi. Maka dengan tidak mendapatkan informasi dan sudah didesak oleh waktu pembayaran sertifikasi guru, maka mereka menanyakan lewat Whatsapp kepada pemerintah pusat kementerian pendidikan,”
“Mereka mendapatkan informasi ternyata dana sertifikasi guru itu tanggal 14 Desember 2023 sudah ada dengan jumlah Rp 14 miliar dan ditanyakan lagi oleh Diknas bahwa ini tidak cukup untuk triulan terakhir. Jawaban dari pusat bawah masih ada selisih pembayaran dari triulan pertama, kedua dan ketiga,” kata Eman sambil mengulangi apa yang disampaikan pihak Dikbud Kabupaten Gorontalo.
Masih lanjut Eman, bahwa dari pengakuan kadis serta bendahara dikbud, kalau dihimpun semua dari sisa selisih pembayaran triwulan pertama sampai ketiga justru malah masih ada sisa anggaran.
“Nah ini kenapa malah dibayarkan oleh keuangan dana sertifikasi guru untuk triulan ketiga cuman dua bulan saja. Inilah yang menjadi masalah. Yang lebih menarik lagi pada bulan Februari 2024 mereka membayar yang sisa satu bulan di 2023, alasanya karena sudah ada di DIPA, menurut saya yang sudah ada di DIPA itu anggaran yang 2024, bukan membayar yang sudah digunakan pada 2023. Itu kan membayar yang pada bulan Desember ?, Pemda telah membayarkan hanya mengandalkan reviu apip atau review inspektorat,” lanjutnya.
Eman pun menandaskan bahwa pada besok hari akan dipertajam lagi dari Inspektorat mengenai alasan mereka mengeluarkan reviu tersebut, sehingga menjadi dasar pembayaran di Bulan Februari oleh pemda untuk Bulan Desember 2023.
“Semestinya yang tidak sempat terbayarkan pada tahun sebelumnya harus ditetapkan sebagai hutang dulu dan nanti dibayarkan pada anggaran perubahan 2024, nah sekarang pemda telah melanggar itu. Kami belum berkesimpulan tetapi paling tidak ada beberapa poin penting yang kami dapatkan terkait hal – hal sangat urgent yang dilakukan pemda sehingga pengelolaan keuangan daerah itu sangat amburadul. Belum lagi terkait THR dan seritifikasi guru yang hanya 50% di tahun 2023.
Sekedar informasi, bahwa besok tim Pansus akan menghadirkan inspektorat dan Wakil Ketua TAPD, Cokro Katili selaku kepala Bappeda Kabupaten Gorontalo. (***)