LENSA.TODAY, POHUWATO – Dugaan atas pemalsuan ijazah yang di pakai dalam perhelatan pilkades kemarin, yang di laporkan oleh Calon nomor urut 01 yang mengatakan Kepala Dinas Pendidikan ikut serta melakukan Legalisir dari Ijazah tersebut.
Sehingga dari laporan itu Kepala Dinas pendidikan telah di periksa langsung oleh Pihak Kepolisian pada jum’at 19 Agustus, dan pernyataan di katakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Saat di temui oleh awak media di ruangan kerjanya, Rabu (24/08/2022).
Kepala Dinas Pendidikan Ikbar AT Salam membenarkan, aturan yang berlaku dalam permendikbut nomor 29 tahun 2014 menjelaskan Tentang melegalisir ijazah, dimana yang berhak melakukan legalisir ijazah adalah kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).
“Adapun Fendy Diange ini menyatakan ke absahan dari ijazah yang aslinya dengan foto copy yang akan di legalisir itu dengan syarat harus membawa ijazah yang aslinya dengan KTP, membuat Surat keterangan tanggung jawab mutlak, dan kalau ada SKHUN maka dengan itu juga, nah itu persyarat legalisir,”kata Ikbar.
Menurut Ikbar, melihat situasi tersebut akhirnya pihaknya mengundang langsung kepala sekolah untuk menjelaskan polemik legalisir yang tidak diberikan oleh pihak sekolah yang bersangkutan.
“Pertama saya undang Kepala sekolah dan menayangkan kenapa tidak mau melegalisasi Ijazah Fendi Diange, dan alasan sekolah adalah nomor induk siswa yang tertera di ijazah setelah dilihat di stanbook itu atas nama orang lain,”ujar Ikbar.
“Pada saat itu hari mulai sore, dan akhirnya saya pun memerintahkan ke kepala sekolah untuk datang lagi besok hari dengan membawa kopian ijazah serta Stan book untuk kemudian di sodorkan ke saya. Setelah dilihat Fendi Diange ini lahir tahun kurang lebih 83 dan masuk ke sebuah sekitar tahun 90 an. Untuk mencari jalan keluar, akhirnya saya memintakan surat pernyataan dari kepala sekolah perihal sekolah tidak mau me legalisir dari pada ijazah tersebut,” Sambungnya.
Masih menurut Ikbar, aturan di nomor 29 tahun 2014 tersebut memang jelas mengatur soal legalisir ijazah. Namun disisi lain, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapat menguasakan ke pejabat lain untuk melakukan legalisir, sedangkan ayat 2 pejabat yang telah menguasakan tidak boleh lagi menunjuk kuasa ke orang lain.
“Berdasarkan regulasi itu, saya sampaikan ke pihak sekolah kalau tidak mau melegalisir silahkan menunjuk pejabat lain sehingga kepala sekolah memberikan masalah ini sepenuhnya ke dinas pendidikan kabupaten Pohuwato,”tukasnya. (Mhd)