LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Laporan BEM Gorontalo terhadap Direktur RS.MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda yang diduga secara terang-terangan mendukung bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo di teruskan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo Ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam formulir A.17 tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 23 Juni 2024 yang disampaikan kepada pelapor oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Kepada Lensa.today, Wahyudin M. Akili melalui via telepon seluler mengatakan bahwa setelah pihaknya mrnerima laporan dari BEM Gorontalo, Bawaslu Kabuoaten Gorontalo telah melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat materil dan syarat formil. Jum’at, (28/06/2024)
“Kami menerima laporan yang disampaikan oleh BEM Gorontalo ,maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo melakukan kajian awal yang pada pokoknya menganalisa keterpenuhan syarat formil materil laporan. Dalam kajian awal juga akan menentukan jenis dugaan pelanggarannya apa,” kata Wahyudin Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Bahkan kata Wahyudin, bahwa setelah pihaknya melakukan kajian dan mengalisa laporan BEM Gorotalo, Bawaslu Kabupaten Gorontalo menyimpulkan laporan tersebut.
“Setelah melakukan analisa terhadap laporan tersebut kami menyimpulkan laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lain yaitu perundang-undangan tentang ASN,” ungkap Wahyudin Akili.
Terakhir dirinya mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran bahwa temuan tersebut meneruskan ke instansi terkait.
“Berdasarkan perbawaslu tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan terhadap laporan dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya maka bawaslu meneruskan ke instansi yang berwenang dalam hal ini KASN,” pungkasnya. (Arb)