LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tokoh akademisi Gorontalo Dr. Sahmin Madina menyoroti terkait maraknya praktik judi online di Indonesia yang beberapa waktu ini telah mencapai titik darurat dan mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan.
Menurutnya Fenomena judi online ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi yang merugikan, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan moral masyarakat umumnya khususunya di Provinsi Gorontalo. Jum’at, (28/6/2024).
Dosen Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo Dr, Sahmin Madina, menjelaskan bahwa judi online dapat dilihat sebagai bentuk deviasi sosial yang serius dalam masyarakat. Bahkan judi online mendorong individu untuk terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar hukum dan norma sosial dalam ketergantungan judi online sehingga merusak mental sosial.
“Judi online menciptakan ilusi kekayaan instan yang merusak etos kerja dan semangat kolektivisme. Hal ini dapat memicu perilaku konsumtif dan egois yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial,” ungkap Dr. Samin.
Dr. Samin juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memberantas judi online dengan berbagai langkah, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan kampanye edukasi masyarakat. Namun, upaya ini sering kali terbentur dengan keterbatasan teknologi dan inovasi para pelaku judi online yang terus beradaptasi dengan kebijakan baru.
“Upaya pemerintah sudah sungguh luar biasa dalam membrantas judi online, mulai dari penegakan hukum bahkan sampai pada edukasi terhadap masyarakat betapa bahanya judi online,” kata Dr. Samin.
Dr. sahmin juga menekankan pentingnya peran keluarga dan institusi pendidikan dalam upaya pencegahan judi online.
“Keluarga dan institusi pendidikan harus berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang dampak negatif judi online serta memperkuat nilai-nilai moral dan keagamaan,” jelasnya.
Olehnya, dalam menghadapi darurat judi online ini, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga keagamaan menjadi sangat penting.
“Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan upaya preventif yang berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari jerat judi online, sesuai dengan prinsip-prinsip sosiologi dan nilai-nilai keagamaan,” pungkas Dr. Sahmin yang juga ketua Forum Aktivis Nasional Provinsi Gorontalo. (Arb)