LENSA.TODAY., (GORUT) – Fraksi Hanura–PKS DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke pembahasan tahap berikutnya.
Kendati memberikan persetujuan, fraksi tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efektivitas realisasi belanja pembangunan.
Catatan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Hanura–PKS pada Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Hanura–PKS mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD. Hal itu dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai sekitar Rp708,9 miliar atau 98,86 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah berada di angka Rp676,9 miliar atau 95,74 persen.
Meski secara umum capaian tersebut dinilai cukup baik, Fraksi Hanura–PKS menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, khususnya kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sumber-sumber lokal.
Pasalnya, realisasi PAD hanya mencapai sekitar Rp43,17 miliar atau 82,13 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini dinilai menjadi gambaran bahwa kemandirian fiskal Gorontalo Utara masih perlu diperkuat dan ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Untuk itu, pemerintah daerah didorong lebih serius menggali potensi pendapatan daerah. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah secara produktif, hingga pengembangan sumber-sumber pendapatan baru yang legal dan berkelanjutan.
Fraksi juga menekankan pentingnya strategi intensifikasi dan ekstensifikasi PAD agar daerah tidak terus bergantung pada alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain persoalan pendapatan, efektivitas penggunaan anggaran turut menjadi perhatian. Fraksi Hanura–PKS menilai tingginya persentase serapan belanja belum sepenuhnya menggambarkan maksimalnya pelaksanaan program pembangunan.
Hal itu terlihat dari realisasi belanja modal yang baru mencapai sekitar 89,39 persen. Bahkan, untuk belanja pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, realisasinya masih berada pada kisaran 79,63 persen.
Kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius, mengingat pembangunan infrastruktur merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata.
Fraksi Hanura–PKS juga mengingatkan bahwa APBD tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Lebih dari itu, anggaran daerah harus menjadi alat untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, alokasi anggaran ke depan diharapkan tetap berpihak pada sektor prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Hanura–PKS akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut.
Persetujuan itu sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa kualitas pengelolaan APBD tidak cukup diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kemampuan meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan setiap rupiah belanja memberikan dampak langsung bagi masyarakat. ~A2








