LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan terhadap Eks Direktur Perumda Tirta Bulango pada dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang diduga merugikan negara sebesar Rp24,3 miliar
Berdasarkan surat keputusan tersangka Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa saudara YL alias Yusar mejadi tersangka dalam kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango, serta program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR). Jumat, (1/9/2023).
Dalam Konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad Djafar menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021.
Lanjut Dadang, terkait program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR.
Pada kesempatan tersebut, Dadang memaparkan terkait pasal yang disangkakan kepada Eks Direktur Perumda Tirta Bulango yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun.
Tak hanya itu, Pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling rendah 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu juga, dalam konferensi pers tersebut ditanyakan terkait keterlibatan Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou yang kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan kasus Perumda Tirta Bulango apakah Bupati turut bertanggungjawab pada kasus ini?
” Dengan singkat, Kepala Seksi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad Djafar menjawab nanti kita lihat pengembangan yang akan dilakukan oleh penyidik,” pungkas Dadang. (Arb)