LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tokoh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, Niko Ilahude memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pasca menetapkan tersangka pada dugaan kasus Perumda Tirta Bulango. Jum’at, (01/09/2023).
Berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa saudara YL alias Yusar merupakan salah satu tersangka dalam kasus penyertaan modal Pemkab Bone Bolango ke PDAM Tirta Bulango yang diduga merugikan Negara sebesar Rp. 24,3 miliar
Kepada Lensa.today, Niko Ilahude menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Perumda Tirta Bulango merupakan langkah yang sangat luar biasa dalam menyelamatkan uang Negara.
” Sebagai warga masyarakat Bone Bolango, kami memberikan apresiasi kepada Kejati Gorontalo yang gagah berani menetapkan tersangka pada dugaan kasus PDAM Bonbol,” ucap Niko.
Bahkan kata Niko, pihak kejaksaan jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Intinya bahwa siapapun yang terlibat harus di eksekusi.
” Pokoknya semua harus disikat, jangan ada pembelaan bagi perampok uang rakyat. Jika ada oknum-oknum pejabat yang terlibat maka perlakuaanya harus sama. Jangankan pejabat, Pak Bupati saja ketika terlibat, sikat saja pak Kajati,” ungkap Niko.
Selain itu juga, Niko menanggapi status Watsaap mantan direktur Perumda Tirta Bulango.
” Ketika kita pahami statusnya pak dirut, maka ini pertanda bahwa beliau sudah buka-bukaan kepihak kejaksaan. Dalam statusnya beliau sempat menuliskan inisial HP yang kami ketahui bahwa inisial HP itu merupakan inisial dari Bupati Hamim. Walaupun HP itu diartikan oleh pam dirut Harapan Palsu,” kata Niko.
” Dalam status selanjutnya, pak dirut akan menunggu mereka didalam. Ini artinya, bukan hanya pak dirut yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini,” imbuhnya.
Olehnya, dirinya sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, dan jangan jadikan kasus ini menjadi kasus bansos kedua.
” Kami berharap agar kasus Perumda ini jangan dijadikan Kasus Bansos ke 2 yang sampai saat ini tidak tuntas, padahal sudah ada kerugian negara dan suvervisi KPK sudah tiga kali ,masih tunggu apalagi ,hanya bawahan yg dijebloskan ke penjara dan atasan tidak pernah terselesaikan kasusnya,” harapnya.
Terakhir dirinya mengatakan bahwa Perumda Tirta Bulango merupakan perusahaan daerah, maka semestinya Bupati Bone Bolango juga harus ikut bertanggungjawab terhadap kasus ini.
” Ini Perumda Tirta Bulango milik daerah, mana mungkin kesalahan yang dilakukan oleh bawahanya tidak diketahui oleh Bupati. Maka saya tegaskan bahwa Bupati harus ikut bertanggungjawab atas kelalain bawahannya,” pungkas Niko Ilahude. (Arb)