LENSA.TODAY (HUKUM) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bone Bolango menahan ZMN alias Zein selaku bendahara Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango terkait dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
Kepada jaringan media Forum Wartawan Kejasaan Republik Indonesia (Forwaka RI) Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango (Kajari) Raden Sudaryono SH., MH. Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong SH, mengatakan Bahwa pada hari Selasa (17/05/2022) pukul 15.40 WITA telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
“Tersangka pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Duano Kec. Suwawa Tengah Kab. Bone Bolango yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara atau daerah sebesar Rp. 191.448.174,00,” kata Muhammadong, ketika dijumpai diruang kerjanya, Jumat (27/05/2022).
Lanjut Kasie Intel Muhammadong, Perbuatan tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bone Bolango untuk kemudian dipersiapkan pelimpahannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan tersangka diancam hukuman badan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliyar,” lanjut Muhammadong.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Bone Bolango di bawah kepemimpinan Kajari Raden Sudaryono akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.
“Agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Bone Bolango serta tidak menutup kemungkinan sesuai fakta – fakta persidangan nanti bakal ada calon tersangka baru dalam kasus ini,” tandas Kasi Intel Muhammadong. (***)