LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kongres Aliansi Serikat Buru Indonesia (KASBI) Provinsi, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo agar dapat menyelesaikan polemik yang terjadi di perusahaan PT. Tri JayaTangguh, yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak kepada 24 para kariyawan.
Dimana pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan secara bertahap, dengan jumlah karyawan tahapan pertama sebanyak 24 orang, dan di tambah lagi dengan jumlah 16 orang tanpa ada kejelasan kepada para kariyawan.
Kepada Lensa.Today Ahmad Pakaya selaku Oratur dalam aksi tersebut mengaku, bahwa pihak PT. Tri jaya Tangguh Telah memutuskan Hubungan Kerja secara sepihak, dan memberikan pesangon yang tidak sesuai.
” Sebanyak 24 karyawan telah di PHK pada tahah pertama dan juga 16 keryawan yang baru saja di PHK pada tahap kedua dan terdengar isu bahwa sebanyak 64 kariyawan yang akan di PHK pada tahap tiga, kami para karyawan yang baru saja di PHK dan juga KASBI telah melakukan aksi di depan PT. Tri jaya Tangguh untuk menanyakan hal tersebut namun sampai dengan sekarang belum ada kejelasan yang pasti”, ungkap Ahmad dalam orasinya, Kamis (03/11/2022).
Ahmad meminta, kepada Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa harus memikirkan nasib para buruh yang baru saja di PHK dari Perusahaan.
“Sejumlah karyawan yang di PHK adalah warga masyarakat Motoduto, kabupaten Gorontalo, yang kebetulan itu juga adalah tempat berdirinya PT. Tri jaya tangguh. Untuk itu kami meminta kepada pemerintah kabupaten Gorontalo agar dapat menindaklanjuti hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Hendra Hemeto menjelaskan, kepada masa aksi bahwa pada senin mendatang pemerintah Kabupaten Gorontalo akan mengundang langsung pihak PT. Tri jaya Tangguh untuk membahas masalah tersebut.
“Hari senin kita akan melakukan undangan, kebetulan ini baru pertama saya menerima aksi unjuk rasa daripada teman-teman dari Trijaya Tangguh yang di PHK kemarin makanya solusi yang terbaik dari saya adalah kita akan mengundang pimpinan tertinggi dengan menyampaikan alasan-alasan yang sudah disampaikan oleh pendomo tadi. Jika undangan kami tidak di hadiri oleh pimpinan dari PT tersebut maka dengan secara paksa kami pihak pemerintah akan mencabut surat izin perusahaan,” pungkasnya. (MS)