LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan giat penghentian penuntutan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif pada perkara tindak pidana umum yang melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait.
Bertempat di Ruang Video Confrence Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kegiatan berlangsung pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai. Rabu, (06/07/2022).
Upaya yang dilakukan oleh pihak Kajari Kabgor untuk penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dengan cara musyawarah serta memediasi sehingga perkara dapat diselesaikan diluar persidangan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum, Armen Wijaya, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, didampingi Fenny Haslizarni selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Ni’matul Ulya, S.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano melaksanakan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Bapak Dr. Fadil Jumhana dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.
Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan dihadiri juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, S.H.,M.H bersama Asisten Pidana Umum Soehardjono, S.H.,M.H. serta seluruh kasi pada bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pemaparan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, S.H., M.H, yang mengajukan permohonan Restorative Justice atas perkara dengan tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano yang disangka dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.
Dimana sebelumnya telah dilaksanakan mediasi yang melibatkan Anak Korban, Pendamping Anak korban yaitu Orang tua Anak, Kepala Dusun 1 selaku tokoh masyarakat serta penyidik Polsek Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan kesimpulan bahwa korban telah memaafkan tersangka dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Setelah mendengar paparan Restorative Justice dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :
Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan Anak korban beserta orang tua Anak Korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Antara tersangka dan orang tua anak korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik.
Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap Anak Korban tersebut karena Tersangka melihat Anaknya yaitu Saudari Putri didorong oleh Anak Korban hingga terjatuh di tanah dan menangis sehingga Tersangka dengan spontan menampar Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di pipi kiri Anak Korban.
Setelah Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice selain untuk mengembalikan kepada keadaan semula sebagaimana asas restitutio in integrum, juga mengedepankan asas Ultimum remedium yang atrinya penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dimana kita ketahui bahwa penjara tidak sepenuhnya berhasil merubah seorang pelaku tindak pidana menjadi lebih baik.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lacar hingga selesai. Kegiatan juga menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Pemerintah. (Arb)