Selasa, 15 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kabgor Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Restrative Justice

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kejari Kabgor Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Melalui Restrative Justice
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan giat penghentian penuntutan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif pada perkara tindak pidana umum yang melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku dan pihak lain yang terkait.

Bertempat di Ruang Video Confrence Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kegiatan berlangsung pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai. Rabu, (06/07/2022).

Upaya yang dilakukan oleh pihak Kajari Kabgor untuk penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dengan cara musyawarah serta memediasi sehingga perkara dapat diselesaikan diluar persidangan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum, Armen Wijaya, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, didampingi Fenny Haslizarni selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Ni’matul Ulya, S.H. selaku Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano melaksanakan ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Bapak Dr. Fadil Jumhana dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.

Ekspose Restorative Justice yang dilaksanakan dihadiri juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sila Pulungan, S.H.,M.H bersama Asisten Pidana Umum Soehardjono, S.H.,M.H. serta seluruh kasi pada bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pemaparan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya, S.H., M.H, yang mengajukan permohonan Restorative Justice atas perkara dengan tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano yang disangka dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.

Dimana sebelumnya telah dilaksanakan mediasi yang melibatkan Anak Korban, Pendamping Anak korban yaitu Orang tua Anak, Kepala Dusun 1 selaku tokoh masyarakat serta penyidik Polsek Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan kesimpulan bahwa korban telah memaafkan tersangka dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Setelah mendengar paparan Restorative Justice dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan beberapa alasan yaitu :

Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan Anak korban beserta orang tua Anak Korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Antara tersangka dan orang tua anak korban bertetangga rumah, sehingga dengan adanya perdamaian diharapkan hubungan kemasyarakatan diantara keduanya akan kembali berjalan degan baik.

Tersangka Anwar Idrus Alias Kano Alias Ka Kano dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap Anak Korban tersebut karena Tersangka melihat Anaknya yaitu Saudari Putri didorong oleh Anak Korban hingga terjatuh di tanah dan menangis sehingga Tersangka dengan spontan menampar Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengena di pipi kiri Anak Korban.

Setelah Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka akan segera diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice selain untuk mengembalikan kepada keadaan semula sebagaimana asas restitutio in integrum, juga mengedepankan asas Ultimum remedium yang atrinya penerapan sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dimana kita ketahui bahwa penjara tidak sepenuhnya berhasil merubah seorang pelaku tindak pidana menjadi lebih baik.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lacar hingga selesai. Kegiatan juga menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Pemerintah. (Arb)

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloRumah Restorative Justice
Previous Post

Terpilih Sebagai Rektor UG, Dr. Sofyan Abdullah Akan Dilantik 19 Juli Mendatang

Next Post

Panitia Pilreg UG Klarifikasi Soal Surat Suara Tidak Sah

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Panitia Pilreg UG Klarifikasi Soal Surat Suara Tidak Sah

Panitia Pilreg UG Klarifikasi Soal Surat Suara Tidak Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025
Nasional

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

by REDAKSI
Juli 12, 2025
0

LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Tidak banyak yang bisa menyatukan semangat ekonomi kerakyatan dan hiburan yang membumi dalam satu...

Read more
Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Juli 12, 2025
Alasan Sapi Qurban di Tengah Dugaan Gratifikasi, Publik Tidak Bisa Dibodohi

Unggahan “Kontraktor” dan Isi Chat WA Guncang Alibi Direktur Non Aktif RS Dunda Limboto

Juli 12, 2025
Kejari Kabgor Raih Gelar Doktor, Prinsip Hukum Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga

Abvianto Syaifulloh Sukses Jalani Ujian Promosi Doktor di Universitas Airlangga, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Juli 12, 2025
Universitas Gorontalo Wisuda 619 Mahasiswa, Dr. Rolly Paramata : Kami Siap Lahirkan Generasi Unggul dan Berkarakter

Universitas Gorontalo Wisuda 619 Mahasiswa, Dr. Rolly Paramata : Kami Siap Lahirkan Generasi Unggul dan Berkarakter

Juli 10, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

Kk Ilo’o, Harapan Baru Musik Daerah di Tengah Riuh Gebyar UKM Kutai Timur 2025

Juli 12, 2025
Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Rachmat Gobel : Lindungi Konsumen, Kuatkan Industri Nasional

Juli 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In