LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial “SB”, “CW”, “SH”, “AG” dan “AB”.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelejend Harry Arfhan mengatakan bahwa tahap 2 Dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek infrastruktur di Sport Center Limboto, Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai ketentuan.
“Ya benar, terkait perkara proyek infrastruktur di Sport Center Limboto sudah masuk pada tahap 2,” singkat Kasi Intel Kejari Kabgor.
Diketahui proyek revitalisasi Sport Centre Limboto bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar. (Arb)