LENSA.TODAY, (KABGOR) – Miris, Koperasi Primkoveri yang berdiri sejak tahun 2006 tidak kantongi izin dari dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorintalo, dalam hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) maupun dari Dinas Keporasi UMKM.
Hal tersebut terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas PMPTSP, Koperasi UMKM, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di ruang rapat Dulohupa, Selasa (14/06/2022).
Pada RDP tersebut, Zulkifli Mohi selaku Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas PMPTSP Kabupaten Gorontalo, mengatakan, Dinas telah berupaya melacak data base milik Koperasi Primkoveri namun hasilnya tidak ditemukan.
“Kami telah membuka data sejak tahun 2006 hingga 2018, itu data yang dilakukan secara manual atau masih menggunakan XL. Kami juga berupaya melacak melalui aplikasi OSS, tapi tetap saja nama yang bersangkutan (Koperasi Primkoveri) kami tidak temukan. Untuk sementara kami di PTSP, koperasi yang bersangkutan belum terdaftar,” ungkap Zulkifli.
Sementara itu, Kepala bagian Koperasi Dinas Koperasi UMKM, Bony Moonti menyampaikan, mereka telah melayangkan surat kepada manager terkait perizinan, namun mereka menjawab bahwa mereka memang tidak memiliki izin di kabupaten gorontalo.
“Bahkan mereka juga mengakui memiliki 3 cabang di Kabupaten Gorontalo, di Desa Isimu Raya Kecamatan Tibawa, Desa Sidomulyo Kecamatan Boliyohuto dan Desa Lakeya Kecamatan Asparaga. Jadi ketiga-tiganya di non aktifkan. Tapi mereka telah mendirikan koperasi baru dengan nama Koperasi Dana Pangan Sejahtera, dengan skop provinsi,” tutur Bony.
Hendra RA. Abdul selaku pimpinan rapat meminta, agar Dinas Koperasi UMKM segera melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Primkoveri yang telah beroperasi secara ilegal di wilayah itu.
“Terbukti dari keterangan dinas terkait, bahwa keberadaan Koperasi Primkoveri tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa mereka memiliki izin usaha di Kabupaten Gorontalo. Dan ini juga diperkuat oleh surat dari koperasi itu sendiri, bahwa mereka menyatakan tidak memiliki izin cabang dan telah menutup kegiatan operasional sejak 15 April,” jelas Hendra.
“Keporasi ini juga tidak pernah mendaftarkan usaha mereka di Dinas PMPTSP. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa keberadaan mereka di Kabupaten Gorontalo adalah ilegal. Kami telah memerintahkan kepada instansi terkait, untuk segera menindak tegas Koperasi Primkoveri dengan cara memberhentikan dan menutup seluruh aktivitas mereka di daerah ini,” tandas Politisi PPP ini. (Khalid)