LENSA.TODAY, (GORUT) – Komisi III DPRD Gorontalo Utara, meminta Pemda Gorontalo Utara menseriusi permasalahan kerjasama pengelolaan pulau Saronde dengan pihak ketiga pengelola sebelumnya atau lama.
Ariyati, mengatakan rapat tersebut membahas terkait kerjasama antara pemda Gorontalo Utara dengan pihak ketiga, pengelola pulau Saronde Pertama.
Dimana kerjasama itu sebelumnya, telah diputuskan oleh Pemda Gorontalo Utara, karena pengelola pulau Saronde yang pertama itu dianggap tidak maksimal dalam menindaklanjuti kesepakatan yang tercantum dalam MoU.
“Jadi sejak mou terus dievaluasi, ternyata dari hasil evaluasi itu mereka pihak ketiga yang bersangkutan itu tidak maksimal dalam menindaklanjuti apa yang tercantum dalam MoU kesepakatan,” ujar Ariyati, diruang kerja Komisi III, Senin (19/2/2024).
“Ini yang kemudian menjadi kesimpulan dari Pemda bahwa pihak ketiga ini sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan kerjasamanya dengan pemerintah daerah,” lanjut Ariyati.
Namun demikian, Pihak ketiga itu kata Ariyati, menyampaikan bahwa mereka masih layak dan masih mau untuk bertahan, bekerjasama dengan Pemda Gorontalo Utara, sehingga pemutusan itu dinilai cacat hukum.
Dan itu lanjut Ariyati, yang mereka proses secara hukum di lembaga yang berkompeten dan Pemda Gorontalo Utara kata Ariyati, berada pada posisi “Kalah”.
“Kita sudah tanyakan langka apa yang mereka (Pemda) sudah lakukan terkait hasil dari yang sudah dalam posisi salah itu, responnya seperti apa dari pemerintah daerah, Ternyata mereka sudah mendaftar di Mahkamah Agung, karena sudah kasasi,” imbuh Ariyati.
Sehingganya Komisi III kata Ariyati, lagi meminta Pemda Gorontalo Utara untuk menyiapkan memang kemampuan seluruh perangkat administrasi dengan maksimal, terkait dengan tahapan yang sudah dilaksanakan dalam rangka kerjasama dengan pihak ketiga yang sebelumnya sehingga berakhir dengan pemutusan hubungan kerjasama.
“Kita dari Komisi III, mendorong agar melengkapi semua administrasi yang ada,” kata Ariyati. (Adv)