LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penetapan tersangka terhadap ZP alias Zubair terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada dinas pendidikan dan Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2018.
Dalam pres rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Kasi Intel Yesky Verlangga Wohon menjelaskan bahwa penyidik pidaus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. ZP alais Zubair para perkara pengadaan tahun anggaran 2018. Kamis, (22/2/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD.
Selanjutnya, ZP alias Zubair ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan tersebut yang kemudian karena tugasnya maka ZP alais Zubair selaku PPK menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp 1.216.718.000,- (satu milyar dua ratus enam belas juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Bahkan, Yesky mengatakan bahwa pada bulan Mei 2018, kegiatan pengadaan tersebut dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo, yang mana setelah melalui proses seleksi maka CV. SINAR GEMILANG dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp 1.210.626.000,- (satu milyar dua ratus sepuluh juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Tak hanya itu, Yesky juga membeberkan setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Olehnya, akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 279.614.750,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Terakhir Kasih Intel mengatakan bahwa terhadap tersangka belum dilakukan penahanan yang dikarenakan tersangka ZP alias Zubair dalam keadaan sakit dan memiliki riwayat jantung.
Terkait pasal yang dikenakan terhadap tersangka ZP alias Zubair yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arb)