LENSA.TODAY, Pohuwato – Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo Muzamil Hasan, yang mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini.
” Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo kepada awak media, Minggu (19/02/2023).
Menurut Muzamil, penerpan pasal yang harus di sangkakan kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan. Harus di cantumkan juga penerpan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.
Khususnya kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.
” Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengam sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” kata Muzamil dengan nada serius.
Muzammil menegesakan, bahwa tindakan wartawan melaporkan kepada pibak kepolisian merupakan tindakan yang baik karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.
” Diharapkan kepada wartaean dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (Mhd)