Sabtu, 30 Mei 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemukulan Wartawan di Pohuwato, PJS Gorontalo Desak APH Proses Sesuai UU Pers

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Pemukulan Wartawan di Pohuwato, PJS Gorontalo Desak APH Proses Sesuai UU Pers
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, Pohuwato – Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo Muzamil Hasan, yang mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini.

” Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” tegas Ketua DPD PJS Gorontalo kepada awak media, Minggu (19/02/2023).

Menurut Muzamil, penerpan pasal yang harus di sangkakan kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan. Harus di cantumkan juga penerpan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

Khususnya kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan.

” Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengam sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” kata Muzamil dengan nada serius.

Muzammil menegesakan, bahwa tindakan wartawan melaporkan kepada pibak kepolisian merupakan tindakan yang baik karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

” Diharapkan kepada wartaean dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (Mhd)

Previous Post

Awali Pembukaan KKN, Kampus Unipo Ambil Peran Desa Kuat Masyarakat Sejahterah

Next Post

Perkara Septic Tank, Wahid Hulopi : Kejati Gorontalo Jangan Tebang Pilih, Seret 6 Nama Yang Disebut Dalam Amar Putusan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Perkara Septic Tank, Wahid Hulopi : Kejati Gorontalo Jangan Tebang Pilih, Seret 6 Nama Yang Disebut Dalam Amar Putusan

Perkara Septic Tank, Wahid Hulopi : Kejati Gorontalo Jangan Tebang Pilih, Seret 6 Nama Yang Disebut Dalam Amar Putusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi
Daerah

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

by REDAKSI
Mei 28, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tim SAR Brimob Polda Gorontalo diterjunkan ke wilayah terdampak banjir di Kecamatan Biau, Kabupaten...

Read more
8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

Mei 28, 2026
Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Nasional,  Panggung Besar yang Mengubah Wajah Daerah

Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Nasional,  Panggung Besar yang Mengubah Wajah Daerah

Mei 28, 2026
Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Teken Fakta Integritas, Mahasiswa Ancang-Acang Gelar Aksi Lebih Besar Jika Satgas Gagal Dibentuk

Mei 25, 2026
RSUD MM Dunda Limboto Dikritik Soal Tarif Ambulans, Bupati Sofyan Puhi Diminta Turun Tangan

Kritik Pernyataan Kasipidsus Gorut, Harun Alulu : Kekeliruan Memahami Konsep Pembuktian Korupsi Dinilai Mempermalukan Institusi Adhyaksa

Mei 25, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Tim SAR Brimob Turun ke Lokasi Banjir di Biau, Bawa Kendaraan Penjernih Air Siap Konsumsi

Mei 28, 2026
8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

8 Ekor Sapi Qurban Disalurkan, Polres Gorontalo Tebar Kepedulian

Mei 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In