LENSA.TODAY., (GORUT) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengungkapkan bahwa penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 masih akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2, Thariq Modanggu Nurdjanah Yusuf Hasan, dan Paslon Nomor 3, Ridwan Yasin Muksin Badar, terkait hasil Pemilu yang dilaksanakan.
“Untuk Pilkada Gorut, Paslon Nomor 2 dan Paslon Nomor 3 telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jadi kami di KPU masih akan menunggu hasil putusan dari MK,” ujar Sofyan Jakfar dalam konferensi pers pada Sabtu (07/12/2024).
Sofyan menjelaskan lebih lanjut bahwa Mahkamah Konstitusi akan secara resmi merilis permohonan yang telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Sebagai bagian dari prosedur hukum, KPU akan menetapkan calon terpilih setelah proses penyelesaian sengketa di MK selesai.
“Sesuai dengan ketentuan, KPU yang memiliki perkara yang teregistrasi di BRPK MK akan menunggu hingga penyelesaian sengketa di MK sebelum menetapkan calon terpilih,” tambahnya.
Diketahui, pengajuan permohonan elektronik oleh Paslon Nomor 3, Ridwan Yasin Muksin Badar, tercatat dalam daftar registrasi Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 03:34 WIB dengan nomor 56/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kuasa hukum yang mewakili paslon tersebut adalah Efendi Dali.
Dengan demikian, masyarakat dan seluruh pihak terkait diminta untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi, yang akan menentukan hasil final dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. (A2)