LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melaksanakan penggeledahan di dua tempat yakni dirumah AL alias Pepen dan Saksi KWT alias Udin.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi AL alias Pepen dengan alamat Jalan Selayar Nomor 1 Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo dan dirumah Saksi KWT alias Udin dengan alamat Desa Tinelo Kelurahan, Tinelo Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango telah dilakukan tindakan penggeledahan pakaian / badan setiap orang, Tempat pidana dilakukan dan atau terdapat lokasinya dan rumah atau halaman rumah atau gedung atau bangunan yang berkaitan dengan perkara aquo, tempat-tempat lain, Surat / benda / barang lain, Benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk bukti elektronik yang berhubungan / berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Bahwa Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berjumlah 15 (lima belas) orang di pimpin langsung Oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nursurya, S.H.,M.H.
Tim Khusus Pemberantasan Korupai tiba di kediaman Saksi-saksi AL alias Pepen sekitar Pukul 14:26 wita, dan menemui Saksi AL alias Pepen yang selanjutnya Ketua Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan maksud dan tujuan serta meminta izin kepada Saksi AL alias Pepen untuk melaksanakan Penggeledahan Rumah Saksi dan selanjutnya saksi memberikan Izin kepada Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo Untuk melakukan Penggeledahan di dalam Rumah.
Bahwa Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan Penggeledahan di seluruh ruangan rumah dari Saksi AL alias Pepen selama kurang lebih 3 (tiga) Jam dan memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen dan Barang barang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Selanjutnya Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo menemukan sebanyak 7 (tujuh) dokumen dan 1 (satu) Alat Komunikasi (hand phone) milik dari Saksi AL alias Pepen yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim Khsusus Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa selanjutnya Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuju Rumah Saksi KWT alias Udin dengan tujuan yang sama yakni melaksanakan Tindakan penggeledahan pada seluruh ruangan rumah selama 2 (dua) Jam dan Tim Khusus menemukan sebayak 58 (lima Puluh delapan) dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.
Bahwa selama dilakukan Tindakan Penggeledahan oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo, disaksikan oleh Aparat Pemerintahan Setempat dan dibackup oleh Pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Bahwa Tindakan Penggeledahan ini dilaksanakan Untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 (lima) milyar rupiah.
# Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Gorontalo