LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Puncak Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Gorontalo merilis perkembangan sejumlah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun Pidana Umum yang di tangani oleh Kejati Gorontalo. Jumat (22/7/2022).
Dalam Konfrensi Pers bersama awak media, Kajati Gorontalo Haruna didampingi langsung oleh Wakajati, Sila Pulungan bersama para Asisten.
Kajati Gorontalo, dalam konfrensi persnya menyampaikan beberapa kasus yang saat ini sementara ditangani oleh pihaknya, diataranya Dugaan Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos)yang diduga melibatkan Bupati Kabupaten Bone Bulango Hamim Pou.
“Terkait Kasus Bansos Bone Bolango juga dirinya menjelaskan, ini merupakan kasus yang lama dengan dua terpidana yang sudah dinyatakan terbukti”, ungkap Kejati Haruna.
“Perkara ini kata dia, pernah dihentikan di Kejati Gorontalo, karena waktu itu dua orang sudah memiliki putusan yang inkrah dan dinyatakan bebas di pengadilan”, sambungnya.
Lanjut Kajati, Kemudian kita di prapit. Melalui prapit ini kita dinyatakan, diminta kembali untuk membuka penyidikan.
“Artinya gugatan pemohonnya dikabulkan, Saat ini perkara ini masih tahap penyidikan”, imbuhnya.
“Namun satu hal yang perlu dilengkapi, sebelum kami melakukan penetapan tersangkanya, perlu adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor pemerintah”, tutur Kajati
Sedangkan terkait dugaan kasus PDAM Bone Bolang sendiri, saat ini pengungkapan perkara tersebut masih berada di Bidang Intelijen.
“Untuk dugaan kasus PDAM Bone Bulango, saat ini masih ditangani oleh Bidang Intelijen”, pungkasnya. (Arb)
————————————————————————————–
Sekedar Informasi, berikut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor : PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka Hamim Pou, S.Kom, MH. dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012 adalah tidak sah dan batal demi hukum
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) Nomor: PRINT-509/R.5/Fd.1/09/2016 terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango Tahun 2011-2012.
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Tersangka HAMIM POU S.Kom dan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011– 2012 dengan Tersangka HAMIM POU S.Kom kepada pengadilan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.