LENSA.TODAY, (Gorut) – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023 telah diterima DPRD dan akan segera dibahas.
Dari lima fraksi yang ada di DPRD Gorontalo Utara, semuanya telah menerima dan menyetujui ranperda perubahan APBD Tahun 2023 itu untuk segera dibahas berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Bahwa lima fraksi yang ada semuanya menerima dan selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Datau, Selasa (12/9/2023).
Deisy, berharap setelah diterima dan setelah tanggapan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum masing-masing fraksi, akan terjadi kesamaan persepsi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang nantinya akan mempermudah dalam proses pembahasan selanjutnya.
Ia juga mengatakan, ranperda perubahan APBD itu sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 dan pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentag Tata Tertib, akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dengan berpedoman pada kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD,” tandas Deisy. (Ecan)