LENSA.TODAY, (GORUT) – Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Rina Polapa, menegaskan pentingnya diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di Gorontalo Utara.
Rina menjelaskan Perda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap seluruh masyarakat Gorontalo Utara, terutama ketika mereka membutuhkan bantuan atau pendampingan hukum.
“Tidak ada alasan bagi Perda ini untuk tidak ditegakkan, terutama dalam upaya memberikan bantuan hukum kepada warga, terutama yang berasal dari keluarga miskin,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum.
“Ini dianggap sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi warga negara terhadap akses terhadap keadilan dan kesetaraan dihadapan hukum,” ujarnya.