LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik persoalan Limbah Medis Bahan, Berbahaya, dan Beracun atau kerap disingkat B3 yang sempat viral beberapa bulan lalu kembali disoroti oleh aktivis Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Daerah Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto.
Menurutnya, kini dugaan kasus pengelolaan limbah tersebut sudah berproses di Mapolres Gorontalo sebagaimana yang tertuang dalam surat permintaan keterangan kepada dirinya yang berstatus sebagai pelapor.
Tertuang dalam surat permintaan keterangan yang dilayangkan kepada saudara Rahmat Mamonto, terdapat nomor Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/190/V/RES.1.24/2022/Reskrim. Atas dasar Laporan terhadap Pengelolaan Limbah B3 RSUD MM Dunda Limboto a.n Rahmat Mamonto tertanggal 30 September 2022.
Kepada Lensa.today, Rahmat Mamonto menjelaskan bahwa polemik Limbah B3 Rumah Sakit MM Dunda Limboto adalah perkara yang sudah lama dan sebenarnya sudah di hentikan oleh pihak Polres Gorontalo, akan tetapi dalam prosesnya terdapat dugaan yang menurutnya bahwa polemik limbah B3 tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar. maka oleh karena itu, dirinya terus mendesak pihak polres untuk membuka kasus tersebut sampai pada akhirnya kasus tersebut dibuka kembali.
” Jadi, terkait dengan laporan mengenai limbah B3 Rumah Sakit MM Dunda Limboto Alhamdulillah telah di proses oleh pihak polres, karena memang dampak adanya pengelolaan Limbah yang diduga tidak sesuai ketentuan sangat membahayakan masyarakat sekitar,” ucap Mamonto.
” Tentu ini patut kita support atas langkah-langkah yang di lakukan oleh pihak Polres Gorontalo,” sambung Mamonto.
Selain itu juga, Rahmat Mamonto menyoroti terkait dugaan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 milik Rumah Sakit MM. Dunda Limboto yang diduga tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 7 tahun 2019.
” Yang saya pertanyakan apakah pak direktur Rumah Sakit MM. Dunda tidak paham aturan? Kenapa TPS di bangun di tengah-tengah pemukiman warga?,” tanya Mamonto.
” Jelas dalam ketentuan bahwa pembangunan TPS harus jauh dari pemukiman warga, akan tetapi yang terjadi saat ini di Rs MM Dunda Limboto TPSnya dibangun didalam lingkungan rumah sakit yang notabene dikawasan pemukiman,” jelas Mamonto.
” Kemudian bicara tentang kontrak pihak rumah sakit dengan pihak ketiga tentu ada regulasi yang mengacu tentang penunjukan maupun lelang. dalam hal ini ada acuan yang menyangkut tentang penunjukan atau lelang itu melalui Perpres. Nah ini juga diduga bahwa antara Rumah Sakit tidak melakukan ketentuan-ketentuan itu, sehingga ini sudah dalam proses hukum oleh Polres Gorontalo,” kata Mamonto.
Olehnya, kami mendorong lagi agar kasus ini tidak dibiarkan dan jangan berlarut-larut karena ini menyangkut tentang virus yang kita belum tau persis apakah sudah ada jaminan bahwa lingkungan rumah sakit tersebut aman dari dampak Limbah B3.
” Ini tidak boleh kita biarkan berlarut-larut, karena limbah B3 sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar rumah sakit,” pungkas Rahmat Mamonto.
Dikomfirmasi melalui via telepon seluler, Kasat Reskrim Polres Gorontalo menjelaskan bahwa memang benar, terkait persoalan Limbah B3, kami mendapat informasi dari berbagai pemberitaan saat itu.
” Persoalan Limbah B3 memang sempat beritakan berbagai media, akan tetapi kami belum mengetahui ini miliknya siapa. Nah kami melakukan pengambilan sampel di Rs MM dunda dan kami menemukan bahwa Limbah B3 di kelola oleh pihak ketiga,” kata Kasat Reskrim.
Setelah itu kami menerima aduan dari Saudara Rahmat Mamonto terkait Pengelolaan Limbah B3 yang berada di Rs MM Dunda Limboto.
” Kami menerima aduan, saudara rahmat mengadukan terkait adanya TPS yang diduga dibangun ditempat pemukiman. Itu akan kita lidik dulu,” ucapnya.
” Yang namanya rumah sakit ataupun puskes, memang berada dilingkup masyarakat. Nanti kita lakukan penyelidikan dulu, kami akan melibatkan ahli dari lingkungan hidup ataupun dinas kesehatan,” tutup Kasat Reskrim Polres Gorontalo. (Arb)