LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan Konfrensi Pers terkait Pengembalian dana Hibah pinjaman Daerah oleh PDAM Kabupaten Gorontalo atas Program water hibah pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2018.
Konprensi Pers yang dilaksanakan di ruang media center Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo juga dihadiri oleh Kasi Intel, Kasi Datun dan Kasi Pidsus.
Kajari Kabgor Armen Wijaya menjelaskan bahwa giat penyelidikan berawal dari adanya depisit anggaran pada PDAM Kabuoaten Gorontalo, sehingga dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap pengelolaan Keuangan pada PDAM Kabupaten Gorontalo dan berdasarkan penyelidikan awal tersebut ditemukan bahwa pengelolaan Keuangan PDAM Kabupaten Gorontalo dalam keadaan normal.
” Jadi, pendapatan yang diperoleh hanya mencukupi untuk operasional Perusahaan dan belum mencukupi untuk profit sharing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai pemberi penyertaan modal dan pihak yang memberikan investasi Asset kepada PDAM, sehingga dari hasil penyelidikan awal terhadap pengelolaan keuangan PDAM tersebut tidak ditemukan indikasi penyimpangan,” ucap Armen.
” Selanjutnya tim melakukan pendalaman terhadap penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kepada PDAM Kabupaten Gorontalo, dimana PDAM mendapat penyertaan modal untuk Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak tahun 2016 s/d 2020,” sambung Kajari Kabgor.
Bahwa berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan tim menemukan bahwa pada penyertaan modal dalam program water hibah tahun 2018 dimana PDAM mendapat alokasi hibah sebesar Rp7.890.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah) untuk 2629 pemasangan sambungan rumah.
” Penyertaan modal dalam program water hibah tahun 2018 dengan target 2629 pemasangan sambungan rumah tersebut terdapat 584 SR yang tidak terverifikasi oleh konsultan SUCIFINDO sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran oleh kementerian Keuangan kepada Kas Daerah sebesar Rp 1.752.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah),” ungkap Kajari.
” Dimana 584 SR tersebut secara fisik sudah terpasang dan dapat dibuktikan secara materiil namun tidak terverifikasi karena pemasangan SR dianggap tidak memenuhi SOP & Kriteria karena sambungan rumah yang dilaksanakan PDAM belum terdapat jaringan perpipaan karena sedang dalam pelaksanaan pekerjaan oleh Dinas PU Kabupaten Gorontalo dan baru terselesaikan pada bulan Desember 2018,” jelas Armen.
” Sedangkan verifikasi atas SR dilakukan pada bulang November 2018, sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang tidak dapat dilakukan oleh kementerian keuangan sebesar Rp 1.752.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan pada kegiatan tersebut tidak ditemukan mens rea yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan rendah dalam pemasangan sambungan rumah (SR) karena secara materil hasil kepekerjaan telah terealisasi dilapangan,” imbuhnya.
” Sehingga pada hari ini dilakukan pengembalian sebanyak Rp.920.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) sementara penagihan atas sisanya akan kami teruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan penyelesaian sesuai mekanisme internal Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Arb)