LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang oknum yang mengaku sebagai Jaksa dan melakukan tindak pidana pemerasan.
Adapun oknum yang mengaku jaksa yaitu WI, RAP, dan FIP.
Dalam Pres Rilisnya, Dr. Ketut Sumedena menjelaskan bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh dari korban yang mengalami pemerasan, Tim PAM SDO melakukan pemantauan sejak Kamis 11 Agustus 2022 terhadap Target Operation (TO).
“Tepat pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa oknum yang mengaku jaksa meminta uang sebesar Rp1 Miliar kepada korban dan saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta dan uang tersebut akan diambil di dekat Stasiun Cikini oleh oknum tersebut”, ucap Ketut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini dan ketika terlihat oknum yang mengaku jaksa telah menerima uang dari korban, Tim segera melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut.
“Dari tindakan tersebut, diketahui 2 (dua) orang oknum yang mengaku jaksa berhasil diamankan dengan inisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit”, ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan, 2 orang oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan.
“Sebagaimana keterangan yang diperoleh dari 2 orang oknum yang mengaku jaksa, Tim mendapat ingormasi bahwa dua orang oknum tersebut diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini”, jelas Ketut
“Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan 2 (dua) oknum beserta barang bukti”, lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan keterangan WI dan RAP, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
“Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung”, imbuhnya.
Setelah mengetahui keberadaan FIP, Tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama 2 (dua) oknum lainnya yakni WI dan RAP.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara”, pungkas Dr. Ketut Sumedena. (Arb)