LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Zulkifli Rahman alias Kifli di Jalan Raya Kenanten, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Kamis, (23/02 2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 119/PID/2020/PT GTO tanggal 26 Januari 2021 Zulkifli Rahman merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selam 2 (dua) bulan.
Adapun perbuatan terpidana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Jumat, 1 November 2019, terpidana ZULKIFLI RAHMAN Alias KIFLI beserta terpidana yang lain tanpa sepengetahuan dan seizin saksi korban selaku pemilik lahan, para terpidana menerobos masuk ke sawah milik saksi korban MONIRA LUMBATO dengan menggunakan traktor dan membajak sawah milik saksi korban tersebut.
2. Bahwa perbuatan terpidana ZULKIFLI RAHMAN Alias KIFLI bersama dengan terpidana lainnya sempat ditegur oleh pemilik lahan namun terpidana bersikeras dengan mengatakan bahwa lahan sawah tersebut adalah milik ayahnya yakni ADAM RAHMAN yang hanya digadaikan.
3. Bahwa terpidana ZULKIFLI RAHMAN Alias KIFLI dan terpidana lain tetap melakukan pembajakan lahan sawah dan penanaman padi di lahan sawah milik saksi korban sambil berjaga jaga membawa bambu runcing agar tidak ada yang mengganggu saat melakukan pembajakan sawah tersebut.
Pada saat diamankan terpidana Zulkifli Rahman alias Kifli kooperatif, oleh karena tim tabur
Kejati Gorontalo, dan tim intelijen Kejati Jawa Timur, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan langkah-langkah persuasif untuk keperluan eksekusi putusan PT Gorontalo.
Selanjutnya pukul 07.15 WIB tim tabur Kejati Gorontalo, tim intelijen Kejati Jawa Timur, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto membawa terpidana ke Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan identintas dan administrasi lainnya terhadap terpidana.
Bahwa pada pukul 07.40 WIB terpidana akan dibawa dan dititipkan ke Rutan Kejati Jawa Timur.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023 terpidana akan diterbangkan ke Gorontalo untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor.
Hingga saat ini Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan Tinggi Gorontalo Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.
(Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Mohammad Djafar, S.H., M.H.)