LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik Dugaan mundurnya sejumlah aparat Desa Bumela, Kecamatan Bilato yang diduga diakibatkan oleh prilaku oknum Kepala Desa yang tidak terpuji membuat publik bertanya-tanya, perbuatan seperti apa yang telah dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Bumela.
Bagaimana tidak, sebagaimana yang tercantum dalam surat penguduran diri secara kolektif yang dilayangkan kepada Kepala Desa Bumela, dan tembusannya kepada Bupati Gorontalo tertanggal 29 September 2022 bahwa ada 4 poin yang menjadi dasar pengunduran diri aparat Desa Bumela diantaranya selalu diancam dengan pemecatan sebab beliau mengaku yang berkuasa serta aparat desa tersebut mendapatkan intimidasi dan juga diduga terkait praktek pengelolaan keuangan yang diduga amburadul.
Kepada Lensa.today, melalui telepon seluler, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gorontalo Darwan Usman menjelaskan bahwa polemik ini sementara ditangani oleh Dinas PMD Kabupaten Gorontalo sebagaimana disposisi Bupati Gorontalo yang sangat tegas.
” Masalah ini sementara kami tangani, bahkan setelah menerima disposisi bupati yang tidak seperti biasanya, kami langsung membentuk tim untuk menangani masalah ini,” ucap Darwan.
Sebagai bentuk tindaklanjut disposisi Bupati Gorontalo, pihak Dinas PMD telah melakukan pemanggilan kepada Oknum Kepala Desa serta Aparat Desa yang telah menundurkan diri secara bersama.
” Kami sudah panggil Kepala Desanya serta Aparat yg mundur, hal itu dilakukan untuk mengklatifikasi terkait dugaan persoalan tersebut,” jelas Kadis.
Lebih lanjut Darwan menjelaskan bahwa, usai melakukan klarifikasi, tiga hari berikutnya telah membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kecamatan Bilato dan Pemerintah Desa Bumela.
“Jadi, rekomendasi terkait polemik di Desa Bumela sudah ada, dan salah satu isi dari rekomdasi tersebut adalah memerintahkan kepada Kepala Desa untuk mengaktifkan kembali 5 orang aparat Desa yang telah mengundurkan secara kolektif,” kata Darwan Usman.
Selain itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo juga mengatakan bahwa kejadian ini sudah pernah terjadi, dan dikejadian sebelumnya Oknum Kepala Desa Bumela telah mendapat sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1), sehingga hal ini menjadi suatu pertimbangan.
” Kejadian ini sudah kedua kalinya, akan tetapi kejadian pertama saya belum menduduki kabatan sebagai Kadis PMD, tapi hal itu akan menjadi dasar kami apakah oknum kepala desa akan diberikan sanksi SP2 atau tidak. Jika SP2 akan keluar, maka hal tersebut sekaligus dengan surat pemberhentian dari jabatan,” imbuh Kadis.
” Yang pasti, apakah oknum kades mendapat SP2 atau tidak, hal ini masih akan kami kaji. Dan paling lambat hasil telaahnya pada kamis depan,” tutup Darwan Usman Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, dikomfirmasi kepada pemerintah Kecamatan Bilato, ketika awak media Lensa.today menjelaskan dugaan polemik yang terjadi di Desa Bumela, dengan singkat Camat Bilato membahasakan bahwa beliau masih dalam perjalanan serta sementara membawa mobil yang menurutnya posisinya di tempat yang macet.
” Masih bawah mobil saya pak, lagi macet sekarang”, singkat Camat Bilato.
Terkait klarifikasi oknum Kades Bumela sampai berita ini ditayangkan, pihak redaksi Lensa.today masih berusaha untuk menghubungi Kepala Desa Bumela. (Arb)