Kamis, 9 Juli 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Legalisir Atas Ijazah Palsu, Kadis Pendidikan Ungkap Kronologi Sebelumnya

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Dugaan Legalisir Atas Ijazah Palsu, Kadis Pendidikan Ungkap Kronologi Sebelumnya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, POHUWATO – Dugaan atas pemalsuan ijazah yang di pakai dalam perhelatan pilkades kemarin, yang di laporkan oleh Calon nomor urut 01 yang mengatakan Kepala Dinas Pendidikan ikut serta melakukan Legalisir dari Ijazah tersebut.

Sehingga dari laporan itu Kepala Dinas pendidikan telah di periksa langsung oleh Pihak Kepolisian pada jum’at 19 Agustus, dan pernyataan di katakan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Saat di temui oleh awak media di ruangan kerjanya, Rabu (24/08/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Ikbar AT Salam membenarkan, aturan yang berlaku dalam permendikbut nomor 29 tahun 2014 menjelaskan Tentang melegalisir ijazah, dimana yang berhak melakukan legalisir ijazah adalah kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah).

“Adapun Fendy Diange ini menyatakan ke absahan dari ijazah yang aslinya dengan foto copy yang akan di legalisir itu dengan syarat harus membawa ijazah yang aslinya dengan KTP, membuat Surat keterangan tanggung jawab mutlak, dan kalau ada SKHUN maka dengan itu juga, nah itu persyarat legalisir,”kata Ikbar.

Menurut Ikbar, melihat situasi tersebut akhirnya pihaknya mengundang langsung kepala sekolah untuk menjelaskan polemik legalisir yang tidak diberikan oleh pihak sekolah yang bersangkutan.

“Pertama saya undang Kepala sekolah dan menayangkan kenapa tidak mau melegalisasi Ijazah Fendi Diange, dan alasan sekolah adalah nomor induk siswa yang tertera di ijazah setelah dilihat di stanbook itu atas nama orang lain,”ujar Ikbar.

“Pada saat itu hari mulai sore, dan akhirnya saya pun memerintahkan ke kepala sekolah untuk datang lagi besok hari dengan membawa kopian ijazah serta Stan book untuk kemudian di sodorkan ke saya. Setelah dilihat Fendi Diange ini lahir tahun kurang lebih 83 dan masuk ke sebuah sekitar tahun 90 an. Untuk mencari jalan keluar, akhirnya saya memintakan surat pernyataan dari kepala sekolah perihal sekolah tidak mau me legalisir dari pada ijazah tersebut,” Sambungnya.

Masih menurut Ikbar, aturan di nomor 29 tahun 2014 tersebut memang jelas mengatur soal legalisir ijazah. Namun disisi lain, pada pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapat menguasakan ke pejabat lain untuk melakukan legalisir, sedangkan ayat 2 pejabat yang telah menguasakan tidak boleh lagi menunjuk kuasa ke orang lain.

“Berdasarkan regulasi itu, saya sampaikan ke pihak sekolah kalau tidak mau melegalisir silahkan menunjuk pejabat lain sehingga kepala sekolah memberikan masalah ini sepenuhnya ke dinas pendidikan kabupaten Pohuwato,”tukasnya. (Mhd)

Previous Post

Gelar Rapat Kerja, Dr. Sofyan Abdullah : Kolaborasi, Akselerasi Kinerja Menuju Universitas Gorontalo Enterpreneur Unggul 2030

Next Post

Dugaan Kasus Investasi Bodong, Ini Kata Kapolda Gorontalo

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dugaan Kasus Investasi Bodong, Ini Kata Kapolda Gorontalo

Dugaan Kasus Investasi Bodong, Ini Kata Kapolda Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan
Daerah

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

by REDAKSI
Juli 9, 2026
0

LENSA.TODAY, LIMBOTO – Menanggapi berbagai sorotan terkait belum difungsikannya Gedung Cytotoxic di RSUD MM Dunda Limboto,...

Read more
Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Juli 8, 2026
Di Balik Prestasi Tim LCC SMA 1 Randangan, Ada Dukungan Kepala Sekolah : Terima Kasih Ibu Rosna Jaelani

Di Balik Prestasi Tim LCC SMA 1 Randangan, Ada Dukungan Kepala Sekolah : Terima Kasih Ibu Rosna Jaelani

Juli 5, 2026
Dari Randangan untuk Gorontalo : SMA Negeri 1 Randangan Sabet Juara III Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026

Dari Randangan untuk Gorontalo : SMA Negeri 1 Randangan Sabet Juara III Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026

Juli 5, 2026
Pembebasan Lahan KDMP Tahap II Diminta Ditunda, Aktivis Ingatkan Hak Pekerja dan Penyedia Jasa

Pembebasan Lahan KDMP Tahap II Diminta Ditunda, Aktivis Ingatkan Hak Pekerja dan Penyedia Jasa

Juli 4, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

Juli 9, 2026
Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Gedung Berdiri, Pelayanan Nihil : BEM UG Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran di RSUD M.M. Dunda Limboto

Juli 8, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In