Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Sepucuk Surat Ifana, Batalkan Pemberian Adat Kepada Bupati Nelson Pomalingo

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Hiburan, Kabupaten Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Pemberian Gelar Adat, Antara Harapan Dan Kenyataan

Rumah Adat Gorontalo, (Foto : Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik terkait kelayakan sosok Nelson Pomalingo untuk mendapatkan gelar adat pulanga, akhirnya Musyawarah Pemangku adat pemberian gelar adat dibatalkan.

Musyawarah yang semestinya dilaksanakan untuk memutuskan layak tidaknya bupati yang diributkan telah menikah siri dengan perempuan bercadar Ifana Abdulrahman ini, terinformasi batal gegara isu – isu tak senonoh serta surat masuk ke Lembaga Adat Kabgor, tertanggal 31 Agustus 2022.

Surat Kaleng For Lembaga Adat dari Perempuan Bercadar Ifana Abdulrahman.

Seperti diketahui, inti dari surat masuk dari Ifana adalah keberatan dengan rencana pemberian gelar adat kepada Nelson Pomalingo sebagai Tauwa Lo Lahuwa, yang artinya adalah Pemimpin yang memiliki kewibawaan, bertindak arif dan tegas, menerapkan hukum Allah jika tidak dapat menyelesaikan hukum manusia, pemimpin yang dapat membuat masyarakatnya tenang dan takut membuat pelanggaran.

Kepada awak media, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Subroto Duhe melalui sambungan selullernya mengatakan bahwa musyawarah pemangku Adat dibatalkan karena ada statement Bupati Nelson yang mengatakan penundaan akibat kondisi covid. Namun, untuk kepastiannya Subroto menyarankan untuk menghubungi Ad. Khaly dan Guntur Pakaya.

“Dibatalkan karena ada statemen Pak Nelson yang ingin menunda pemberian gelar adat (Karena masih Covid, red). Persoalan itu (jadi atau tidak, red) hasil musyawarah itu kan yang membahas itu kan (pemberian gelar adat, red). Kalau perlu dari hasil musyawarah itu mereka diwawancarai oleh wartawan. Kenapa dibatalkan karena ini dan itu, cuma rencananya ada perkembangan baru bahwa tetap akan dilaksanakan itu musyawarah. Tapi kepastiannya nanti akan dibahas hari senin depan,” ucap Subroto.

Salah satu tokoh adat Gorontalo yang belum mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemberian gelar adat itu adalah mutlak kewenangan dari lima negeri atau Uduluo limo lo pohalaa. Lembaga ataupun dewan adat, menurutnya hanyalah sebagai perantara atau fasilitator. Sehingga, dengan adanya musyawarah pemangku adat yang batal digelar pada Rabu (7/9) kemarin, bukan karena usulan penundaan dari Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

“Dalam tatanan adat setahu kami, bahwa yang berhak memberikan gelar adat pulanga itu para pemangku adat. Jadi yang membatalkan itu kami, bukan solah-olah kami diatur oleh bupati, berkaitan dengan statemen penundaan pemberian gelar, begitu konotasinya. Perlu disampaikan bahwa sesungguhnya, pemberian pulanga itu adalah inisiatif atau muncul dari para bate’, jadi fungsi lembaga atau dewan adat itu hanya fasilitator atau mengkomunikasikan kepada pemangku adat. Contohnya, Limboto yah,  lembaga adat hanya memfasilitasikan bukan menentukan pemberian gelar adat itu. Artinya hanya memberitahu bahwa Lembaga Adat Limboto berencana memberikan gelar adat kepada Beliau (Nelson,red)” Katanya.

“Nah, prosedurnya harus mengkonsultasikan dengan para bate’, artinya Pulanga itu diberikan adalah hak mutlaknya para pemangku. Sehingga dengan demikian, pembatalannya bukan melalui Bupati, tapi harus dengan Musyawarah, itu haknya para pemangku adat bukan dari yang akan diberikan gelar,” Tambah Tokoh Adat tersebut.

Sementara itu, pada keterangan Karim Pateda melalui website Pemerintah Kabupaten Gorontalo Baca : https://gorontalokab.go.id/dinilai-memiliki-karya-ilomata-bupati-nelson-layak-menyandang-gelar-adat-pulanga/, menyebutkan bahwa Bupati Nelson Pomalingo dinilai sudah wajar dan layak mendapatkan gelar adat atau “Pulanga” . Menurutnya, hal tersebut berdasarkan penilaian obyektif yang merujuk pada nilai-nilai dan kaidah kearifan lokal yang tercakup dalam peradatan Gorontalo. Dimana, Salah satu bentuk penilaian diantaranya bersumber dari aspek Karya atau “Ilomata” Bupati Nelson beserta aspek adat lainnya seperti  “Pahawe” hingga dipercaya oleh rakyat menjadi Bupati 2 periode.

Karim Pateda mengatakan bahwa sebenarnya Dewan Adat Gorontalo sudah memutuskan pemberian gelar adat pulanga kepada Bupati Nelson Pomalingo sejak 4 tahun lalu. Bahkan dirinya sudah menyampaikan rencana penganugerahan tersebut langsung ke Bupati Nelson Pomalingo.

Untuk diketahui, bahwa penganugerahan gelar adat itu tidak hanya di lihat dari satu sisi dalam hal Ilomata, tapi harus dilihat dari 2 sisi yang tentunya sangat berpengaruh terhadap diri dari yang di beri gelar adat dan juga berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang memberikan amanah kepada yang diberi gelar adat. Jadi harus bukan di lihat dari Ilomata (Karya) akan tetapi sangat penting dilihat juga dari Karakter dan Moralitas. (***)

Tags: Batal Pemberian AdatSurat Ifana Ke lembaga Adat
Previous Post

Pemkab Pohuwato Selesaikan Polemik Kapal Siluman Bersama Masyarakat Bumbulan

Next Post

Dicerca Dengan Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu, Kades Bulangita Terpilih Angkat Bicara

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dicerca Dengan Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu, Kades Bulangita Terpilih Angkat Bicara

Dicerca Dengan Dugaan Menggunakan Ijazah Palsu, Kades Bulangita Terpilih Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In