Minggu, 16 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Pohuwato Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 64 Perkara dan 32 Narkotika

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Kejari Pohuwato Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 64 Perkara dan 32 Narkotika
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, Pohuwato – Kejaksaan Negeri Pohuwato (Kejari) Pohuwato, melakukan pemusnahan barang bukti 64 perkara dan 32 Narkotika serta tindak pidana umum lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (13/10/2022).

Pemusnahan tersebut bertempat di lapangan indoor dan outdoor Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Ada pun pemusnahan barang bukti yang di musnahkan berupa Narkotika dan obat-obatan (Narkoba), senjata tajam, barang elektronik, dokumen dan pupuk bersubsidi yang berjumlah 100 karung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan beberapa cara karena berbeda jenis.

“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara di timbun, di bakar, di blender dan di potong untuk senjata tajam,”ujarnya.

Endi sulistiyo berharap kegiatan tersebut akan berjalan dengan lancar.

“Terimakasih yang telah hadir dalam kegiatan ini, saya berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar,” harap Endi Sulistyo.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasie pengelola barang bukti, Mohammad Qasim Thalib, SH, melalui Kasie Intel, Iwan Sofyan, SH, menjelaskan barang bukti ini berasal dari puluhan kasus tindak pidana di wilayah Pohuwato dan barang bukti juga dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.

“Hari ini ada sebanyak 64 perkara yang terdiri dari 32 tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya,”imbuhnya.

“Untuk narkoba dicampur dengan detergen dan di blender, kemudian sajam dirusak dengan alat gurinda, untuk pupuk bersubsidi sebanyak 100 karung ditimbun membggunakan alat berat,” pangkas Iwan Sofyan.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakapolres Pohuwato, Wakil Ketua PN Marisa, perwakilan BNNK Pohuwato, Kasie Intel Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan dan jajaran Kasie dilingkungan Kejaksaan Negeri Pohuwato. (Mhd)

Tags: Kejari PohuwatoPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

Wabup Suharsi Sambut Baik Kehadiran Pj. Gubernur Ke Pohuwato

Next Post

Puluhan Penambang Tuntut Ganti Rugi Terhadap Air Jeli Perusahan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Puluhan Penambang Tuntut Ganti Rugi Terhadap Air Jeli Perusahan

Puluhan Penambang Tuntut Ganti Rugi Terhadap Air Jeli Perusahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus
Nasional

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

by REDAKSI
Agustus 12, 2026
0

LENSA.TODAY -(JAKARTA)- Ada perjalanan karier yang tidak dibangun dalam semalam. Ia lahir dari panjangnya pengabdian, ditempa...

Read more
Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Agustus 12, 2026
Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In