LENSA.TODAY, (Gorut) – Dalam Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, seharusnya dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu. Sayangnya, ketidakhadirannya orang nomor satu itu menuai pertanyaan oleh beberapa anggota legislatif.
Salah satunya adalah Ariyati Polapa. Menurut dia sesuai dengan tata tertib kehadiran bupati sekaligus menjelaskan pertanggungjawaban APBD 2022 dan itu wajib. Karena tata tertib merupakan regulasi yang memiliki hirarki tertinggi dan harus dipedomani.
“Kami harap maklum di tahun kemarin sudah gagal menerbitkan peraturan daerah terkait APBD perubahan yang ada perkada,” sesal Ariyati Polapa, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengetahui eksekutif ketika sedikit terbuka akses. Maka boleh dikatakan nekat melaksanakan program yang menimbulkan konsekuensi anggaran berbeda dari APBD induk.
“Pak Bupati harusnya hadir dalam paripurna dan memberikan contoh program apa yang dilaksanakan sekaligus menjelaskan manfaat dan dampaknya,” pungkasnya. (Ecan)