LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kembali, eksistensi Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam pemberantasan kasus korupsi dipertanyakan oleh aktivis LSM Jaman Provinsi Gorontalo, pasalnya dugaan kasus korupsi yang di tangani oleh Kejaksaan dinilai telah hilang dari peredaran.
Dilansir dari Butota.id, Polemik kasus dugaan korupsi puluhan miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bulango, kembali disorot. diduga Penanganan perkara yang sudah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu, sudah tak ada kabar lagi.
Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frangkymax Kadir mengatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah yang ada di Perumda Bulango, harus terbuka. Hal ini menurutnya, keinginan publik atas penanganan perkara tersebut sangat besar.
” Kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar terbuka disetiap tahapannya, karena kami juga sebagai masyarakat menunggu hasil dan progres perkara tersebut,”Kata Frangkymax.
Frangkymax juga meminta, agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menahan eks Direktur Perumda Bulango Yusar Laya. Disebabkan kata Frengky, kasus yang melekat dengan Yusar Laya bukan saja kasus dugaan korupsi dana hibah.
” Namun juga polemik digadaikannya SK Pegawai dan kenderaan operasional milik Perumda Tirta Bulango. Ada juga emas dari orang tua salah satu karyawan Perumda. ini cukup serius, sehingga kami sangat berharap agar proses penanganan perkara ini bukan saja harus terbuka, tapi kalau bisa saudara Yusar segera ditahan saja,” Harap Frangky.
” Apalagi saat ini kami mendengar desas desus bahwa saudara Yusar telah mendapatkan proyek dari Pemerintah Daerah, yang bersumber dari dana PEN. Sehingga ini menjadi alasan kami kenapa saudara Yusar segera ditahan Kejaksaan, untuk dapat mempertanggungjawabkan pinjaman dari karyawan termasuk bertanggungjawab pada Karyawan yang SK-nya digadaikan di Bank,”Sambung Frengkymax.
Terakhir, Frangkymax meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar memperhatikan setiap inci persoalan Perumda Bone Bolango. Dirinya menduga, selain Yusar ada juga keterlibatan pihak lain yang turut mengaminkan perbuatan Yusar pada kerugian negara berjumlah puluhan miliar itu.
” Tidak mungkin apa yang dilakukan oleh saudara Yusar, tanpa sepengetahuan pihak lain. contohnya saja, dimana peran Dewan Pengawas dan Pemerintah Daerah serta DPRD Bone Bolango?. Tidak mungkin dalam setiap tahun LPJ kegiatan di PDAM, tidak ditemukan pelanggaran yang saat ini baru terungkap. Apakah ini korupsi berjamaah atau tidak, saya kira dan percaya pihak Kejaksaan bisa menyelesaikan masalah ini,” Tutup Frangky. (***)