LENSA.TODAY, POHUWATO – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato kembali meringkus para pemakai Narkoba di Kabupaten Pohuwato, mirisnya pemakai tersebut ternyata salah satu kepala desa yang berada di kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Oknum Kades berinisial BY tersebut di ringkus oleh pihak Satuan Narkoba di Desa Sipatana, Senin (23/1/2023) pagi kemarin.
Hal itu terungkap oleh Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres, Selasa (24/1/2023).
” Betul, hari Senin kemarin jam 08:56 wita, Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.
Renly membeberkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana ada seorang oknum BY sedang berada di wilayah Moutong, Ahad (22/1/2023), sekitar pukul 14.00 wita.
Dari rangkuman informasi yang berhasil mereka peroleh itu Kata Kasat Narkoba Renly, bahwa oknum BY diketahui membeli narkotika jenis sabu di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sehingga Berdasarkan informasi itu, satuan narkoba polres pohuwato kemudian melakukan pengembangan, dan pada Senin (23/1/2023) pagi kemarin, setelah kembalinya dari Moutong, mereka (Satresnarkoba) berhasil menemukan rumah tempat dimana oknum BY berada.
Setelah dilakukan penangkapan, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil menemukan dua orang yang berinisial BY dan AI.
” Kami temukan beserta beberapa BB yang menurut mereka sudah selesai digunakan,” ucap kasat Narkoba.
Dan BB yang diamankan, 1 sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 buah alat pengisap atau bong, 2 buah kaca pirex.
” Juga ada 2 buah jarum yang sudah dimoditifikasi, 1 buah korek api gas dan 1 buah handpone,” bebernya.
Renly menjelaskan dari hasil pemeriksaan, oknum BY tersebut sudah mengakui telah membeli narkoba jenis sabu di wilayah Moutong pada Minggu kemarin.
Terakhir, Satnarkoba Polres Pohuwato menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dengan ancaman pidana penjara pling lama 4 tahun.
” Untuk penerapan pasal kami masi menggunakan kepada Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tandasnya. (Mhd)