LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penetapan Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023-2008, Bawaslu RI melakukan perombakan dan mengganti nama Sahmin Madina dengan Nur Kasim.
Keputusan Bawaslu RI tersebut tertuang pada Pengumuman Nomor : 339/KP.01.00/K1/05/2023, tentang Pengumuman Nomor : 325/KP.01.00/K1/04/2023 , tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat.
Terkait hal tersebut, Sahmin Madina yang merasa bahwa dirinya dizolimi oleh Bawaslu RI menyatakan diri untuk menempuh jalur hukum.
Dalam Konferensi Persnya, Sahmin Madina yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan menolak Keputusan Bawaslu RI tentang pembentukan Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bukan hal yang tidak mendasar, Sahmin Madina mengungkapkan semestinya yang dilakukan oleh Bawaslu RI ketika mendapat tanggapan masyarakat, semestinya dilakukan klarifikasi langsung kepada dirinya.
” Ketika ada tanggapan terhadap diri saya (red-samin), semestinya saya dipanggil untuk klarifikasi, bukan langsung melakukan pergantian secara langsung seperti ini,” kata Sahmin.
Bahkan kata Sahmin, dalam tanggapan masyarakat tersebut, dirinya dituding dekat dengan petinggi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bapak Rachmat Gobel dan kolega-koleganya di Nasdem.
” Kedekatan saya dengan tokoh Nasional Bapak Rachmat Gobel sebagai wakil ketua DPR RI adalah kedekatan yang lumrah, karena secara pribadi saya begitu dekat dengan beliau dan keluarga dan sudah berlangsung lama sejak pembentukan Provinsi Gorontalo,” ungakap Sahmin Madina.
” Bapak Rachmat Gobel itu adalah milik rakyat Gorontalo, beliau sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Nah, bagi saya lucuh sih, dibahasakan saya berafiliasi dengan partai. sungguh jauh karena profesi saya sebagai ASN dosen berpangkat 4A dan Lektor Kepala,” sambung Sahmin.
Selain itu juga, Sahmin mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah juga dipersoalkan, padahal sangat jelas dalam regulasi bahwa tidak ada aturan yang melarang bagi anggota TPD untuk masuk timsel.
” Dalam regulasi tidak dilarang, justru dalam aturan dijelaskan bahwa anggota TPD bisa masuk timsel,” jelas Sahmin.
Terakhir, Sahmin Madinah yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya menyatakan hal tersebut dibawah ke jalur hukum.
” Yang pasti, kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan terkait materinya nanti kami sampaikan lagi ke teman-teman media,” pingkas Sahmin Madina. (Arb)